Perusahaan dan Industri Wajib Swab Test 10% Pekerjanya
loading...
A
A
A
BEKASI - Bupati Bekasi , Eka Supria Atmadja menekankan, kepada seluruh perusahaan di kawasan industri untuk melakukan swab test kepada pekerjanya. Minimal sekitar 10% dari jumlah pekerja yang di perusahaan harus menjalani swab test.
”Jadi wajib melaksanakan swab test kepada seluruh pekerja industri,” katanya, Jumat (4/9/2020). Keputusan wajib melakukan swab test di perusahaan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 440/Kep.274-Dinkes/2020.
Ditambah status Kabupaten Bekasi yang berubah kembali masuk zona merah COVID-19. Apalagi, persebaran COVID-19 di kawasan industri sudah sangat mengkhawatirkan. (Baca juga; Bogor, Depok, dan Bekasi Masuk Zona Merah COVID-19 )
Saat ini, kata Bupati, klaster industri menjadi penyumbang terbanyak COVID-19 menyusul dari klaster keluarga. Misalnya saja yang terjadi di PT LG Electronic Indonesia yang mencapai 248 pegawai terpapar Corona, PT NOK Indonesia sebanyak 220 pegawai, dan PT Suzuki sebanyak 71 orang karyawanya. (Baca juga; 200 Karyawan PT NOK Indonesia Positif Terpapar COVID-19 )
”Ketetapan SK pembaruan itu sebagai upaya mengurangi kontak antar karyawan untuk mencegah adanya klaster baru lagi,” ungkapnya. Dalam keputusan itu, terdapat penambahan dan pengubahan dari poin-poin peraturan. Salah satunya dengan penambahan peraturan pada sektor perusahaan dan industri.
Peraturan tersebut berlaku hingga pandemi COVID-19 berakhir di Kabupaten Bekasi. Dalam surat keputusan tersebut juga tertulis penambahan peraturan tempat fasilitas umum, kegiatan sosial, budaya dan kemasyarakatan serta sektor transportasi.”Harapan saya angka penyebaran Covid di Kabupaten Bekasi bisa berkurang,” tegasnya.
Lihat Juga: Banjir Rob 70 Cm Rendam 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Muaragembong dan Tarumajaya Lumpuh
”Jadi wajib melaksanakan swab test kepada seluruh pekerja industri,” katanya, Jumat (4/9/2020). Keputusan wajib melakukan swab test di perusahaan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 440/Kep.274-Dinkes/2020.
Ditambah status Kabupaten Bekasi yang berubah kembali masuk zona merah COVID-19. Apalagi, persebaran COVID-19 di kawasan industri sudah sangat mengkhawatirkan. (Baca juga; Bogor, Depok, dan Bekasi Masuk Zona Merah COVID-19 )
Saat ini, kata Bupati, klaster industri menjadi penyumbang terbanyak COVID-19 menyusul dari klaster keluarga. Misalnya saja yang terjadi di PT LG Electronic Indonesia yang mencapai 248 pegawai terpapar Corona, PT NOK Indonesia sebanyak 220 pegawai, dan PT Suzuki sebanyak 71 orang karyawanya. (Baca juga; 200 Karyawan PT NOK Indonesia Positif Terpapar COVID-19 )
”Ketetapan SK pembaruan itu sebagai upaya mengurangi kontak antar karyawan untuk mencegah adanya klaster baru lagi,” ungkapnya. Dalam keputusan itu, terdapat penambahan dan pengubahan dari poin-poin peraturan. Salah satunya dengan penambahan peraturan pada sektor perusahaan dan industri.
Peraturan tersebut berlaku hingga pandemi COVID-19 berakhir di Kabupaten Bekasi. Dalam surat keputusan tersebut juga tertulis penambahan peraturan tempat fasilitas umum, kegiatan sosial, budaya dan kemasyarakatan serta sektor transportasi.”Harapan saya angka penyebaran Covid di Kabupaten Bekasi bisa berkurang,” tegasnya.
Lihat Juga: Banjir Rob 70 Cm Rendam 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Muaragembong dan Tarumajaya Lumpuh
(wib)