Ombudsman DKI Duga Ada Maladministrasi Dalam Perizinan Revitalisasi Monas

Jum'at, 28 Februari 2020 - 20:04 WIB
Ombudsman DKI Duga Ada Maladministrasi Dalam Perizinan Revitalisasi Monas
Ombudsman DKI Duga Ada Maladministrasi Dalam Perizinan Revitalisasi Monas
A A A
JAKARTA - Ombudsman DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan terkait revitalisasi Kawasan Cagar Budaya Monas dan pemanfaatan kawasan tersebut sebagai ajang balapan Formula E. Pemeriksaan dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagaimana termuat didalam UU 11/2020 tentang Cagar Budaya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh mengatakan, Pemprov DKI Jakarta ditenggarai melakukan proses revitalisasi Kawasan Monas dengan mengabaikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 pada UU No 11/2020 tentang Cagar budaya yang menyatakan revitalisasi potensi situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

Tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan revitalisasi tanpa persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka merupakan dugaan maladministrasi dari aspek formil. Sementara secara substantif, keluarnya persetujuan dari Komisi Pengarah harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Pasal 80 ayat 1 tersebut.

"Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang. tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kajian yang telah mereka lakukan" kata Teguh P Nugroho dalam siaran tertulisnya, Jumat (28/2/2020).

Teguh menjelaskan, Kawasan Cagar Budaya Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tercatat dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya. Ada dua cagar budaya di satu wilayah yang sama yaitu; Monumen Nasional (Monas) dengan No Regnas: RNCB.19930329.05.000755 berdasarkan SKS Penetapan: SK Gubernur No 4-75 tahun 1993 pada no 17 dan Lapangan Merdeka/Monas dengan No Regnas: RNCB.20050425.04‘000496 dengan SKS Penetapan SK Menteri No PM.13/PW.007/MKP/05 dan SK Gubernur No 47S tahun 1993 pada No 19.

Monas masuk ke dalam kategori kawasan cagar budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU 11/2020 tentang Cagar Budaya yang menyatakan Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.Sebagai kawasan, maka keseluruhan wilayahnya merupakan cagar budaya yang harus dilindungi. (Baca: Kantongi Izin Mensesneg, DKI Lanjutkan Proyek Revitalisasi Monas)

Walaupun merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, namun dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka persetujuan terkait penataan Kawasan Cagar Budaya Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka tidak di tangan Gubernur sebagaimana cagar budaya dan Kawasan Cagar Budaya lain yang tercatat sebagai aset daerah.

Sebagai Kawasan Cagar Budaya, maka seluruh perizinan penataan di kawasan tersebut tunduk pada regulasi tersebut. Dugaan maladministrasi terkait dengan revitalisasi menurut Ombudsman Rl Perwakilan Jakarta Raya dilakukan baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka Barat.

"Komisi Pengarah seharusnya tidak mensyaratkan itu didalam persetujuan, tapi seharusnya mereka melakukan pengujian terhadap usulan dari Pemprov DKI Jakarta apakah sudah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang tersebut minimal ada bukti bahwa mereka memiliki kajian terhadap lingkungan dari pemanfaatan cagar budaya tersebut," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4384 seconds (0.1#10.140)