Perda KTR Terancam Batal, Bogor Galang Dukungan Warga Pengaruhi Judicial Review MA

Sabtu, 22 Februari 2020 - 00:02 WIB
Perda KTR Terancam Batal, Bogor Galang Dukungan Warga Pengaruhi Judicial Review MA
Perda KTR Terancam Batal, Bogor Galang Dukungan Warga Pengaruhi Judicial Review MA
A A A
BOGOR - Polemik penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berujung pada gugatan uji materiil atau judicial review.

Perwakilan pedagang tradisional dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Pemkot Bogor merasa kredibilitasnya dipertaruhkan lantaran legalitas dari sebuah produk hukumnya terancam dibatalkan MA. Dalam beberapa pekan ini masing-masing pihak yang berkepentingan (baik pemohon maupun termohon) gencar menggalang dukungan dan membangun opini publik dengan harapan dapat memengaruhi putusan MA dalam menguji materiil dari Perda KTR tersebut.

Setelah mendaftarkan gugatannya pada 5 Desember 2019, kelompok pedagang tradisional dan UMKM serta masyarakat yang kontra Perda KTR menggelar diskusi di beberapa kafe/restoran di Bogor dan Jakarta.

Kini giliran Pemkot Bogor dalam hal ini Wali Kota Bogor selaku termohon melakukan counter attack atas opini yang dibangun kelompok penggugat. Mulai dari memanfaatkan sejumlah akun media sosial milik Pemkot Bogor hingga elemen masyarakat yang dianggap pro Perda KTR ikut digerakkan.

“Kemarin-kemarin itu ramai di media sosial yang pengajuan judicial review Perda KTR. Mereka ramai-ramai membentuk opini publik melalui diskusi bahwa Perda KTR itu melarang merokok hingga berjualan rokok dan sebagainya. Jadi di sini ada pemahaman yang mungkin salah sehingga perlu dijelaskan," ujar Ketua Koalisi Masyarakat Teu Hayang Rokok Kota Bogor Bambang Priono usai konferensi pers tentang Masyarakat Bogor #DukungKTRBogor di Baranangsiang, Kota Bogor, Jumat (21/2/2020).

Pihaknya merasa perlu membantu dan mendukung Pemkot Bogor dalam meluruskan sebagian pemahaman yang salah terkait Perda KTR. Banyak warga di antaranya perwakilan pedagang tradisional dan UMKM memprotes Perda dengan cara mengajukan judicial review ke MA. (Baca juga: Pelaku Industri Minta Perda KTR Bogor Dievaluasi)

"Dalam Perda itu sebetulnya bukan dilarang merokok atau berjualan rokok, tapi dilarang berjualan rokok di tempat/depan anak-anak. Kemudian dilarang mendisplay pajangan rokok. Sebetulnya hanya itu saja sih yang dipersoalkan. Cuma yang dibangun opini publik seolah-olah dilarang berjualan," kata Bambang.

Meski saat ini proses judicial review atas Perda KTR masih berlangsung dan belum diputuskan, dia optimistis akan berjuang agar Perda KTR tak dicabut apalagi dibatalkan. "Adanya seperti ini (mengumpulkan kelompok masyarakat) optimistis (judicial review bakal ditolak MA) karena Perda KTR ini melindungi generasi muda. Mudah-mudahan hakim MA bisa melihat bahwa ini kepentingan masyarakat juga terhindar dari konsumsi bahaya merokok," ungkapnya.

Setelah menggalang dukungan dari generasi muda, ibu rumah tangga, dan pedagang hari ini, pihaknya berencana menggalang elemen masyarakat lainnya mulai dari akademisi hingga organisasi-organisasi lainnya. (Baca juga: Judicial Review Perda KTR Kota Bogor, LBH Bandung: Itu Hak Warga)
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3423 seconds (0.1#10.140)