Dinas Pariwisata DKI Tak Yakin Tempat Hiburan Kena Cukai Lagi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak percaya adanya rencana kebijakan cukai terhadap tempat hiburan malam . Tempat hiburan selama ini telah membayar pajak sebesar 25 persen.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Kurnia mengaku tidak yakin dengan rencana itu. Menurutnya, cukai hanya akan dikenakan terhadap minuman keras yang ranahnya itu ada di Kementerian Perdagangan (Kementan).
"Tidak mungkin tempat hiburan di cukai," kata Cucu Kurnia saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2/2020). (Baca Juga: Tak Hanya Plastik, DPR Minta Klub Malam dan Judi Dikenai Cukai
Cucu menjelaskan, selama ini tempat hiburan itu menyetor pajak sebesar 25 persen kepada Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, pajak tersebut sudah cukup besar dibebankan kepada tempat hiburan. Sayangnya dia tidak membawa data berapa jumlah tempat hiburan di Jakarta.
"Kan besaran pajak itu dibebankan lagi kepada masyarakat atau pengunjung," pungkasnya. (Baca Juga: 8 Pemandu Lagu dan 4 Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Karawang Positif Narkoba
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai rencana pemerintah mengenai kebijakan cukai plastik. Dalam rapat ini, anggota Komisi XI juga meminta agar Sri Mulyani menerapkan cukai pada klub malam, diskotik dan judi.
Anggota DPR menilai penerapan cukai pada klub malam, diskotik dan judi sudah banyak dilakukan di beberapa negara. Adapun penggenaan cukai judi dan klub malam sudah diterapkan di negara ASEAN seperti Thailand, Kamboja, Laos dan Malaysia
"Mengapa klub malam, diskotik, rokok dan judi tidak kita kenakan cukai juga? Ini demi peradaban," ujar Anggota Komisi XI Fraksi DPR Agung Rai Wirajaya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Baca Juga: Tempat Hiburan Malam yang Menjadi Daya Tarik Wisatawan(mhd)
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Kurnia mengaku tidak yakin dengan rencana itu. Menurutnya, cukai hanya akan dikenakan terhadap minuman keras yang ranahnya itu ada di Kementerian Perdagangan (Kementan).
"Tidak mungkin tempat hiburan di cukai," kata Cucu Kurnia saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2/2020). (Baca Juga: Tak Hanya Plastik, DPR Minta Klub Malam dan Judi Dikenai Cukai
Cucu menjelaskan, selama ini tempat hiburan itu menyetor pajak sebesar 25 persen kepada Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, pajak tersebut sudah cukup besar dibebankan kepada tempat hiburan. Sayangnya dia tidak membawa data berapa jumlah tempat hiburan di Jakarta.
"Kan besaran pajak itu dibebankan lagi kepada masyarakat atau pengunjung," pungkasnya. (Baca Juga: 8 Pemandu Lagu dan 4 Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Karawang Positif Narkoba
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai rencana pemerintah mengenai kebijakan cukai plastik. Dalam rapat ini, anggota Komisi XI juga meminta agar Sri Mulyani menerapkan cukai pada klub malam, diskotik dan judi.
Anggota DPR menilai penerapan cukai pada klub malam, diskotik dan judi sudah banyak dilakukan di beberapa negara. Adapun penggenaan cukai judi dan klub malam sudah diterapkan di negara ASEAN seperti Thailand, Kamboja, Laos dan Malaysia
"Mengapa klub malam, diskotik, rokok dan judi tidak kita kenakan cukai juga? Ini demi peradaban," ujar Anggota Komisi XI Fraksi DPR Agung Rai Wirajaya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Baca Juga: Tempat Hiburan Malam yang Menjadi Daya Tarik Wisatawan(mhd)