Mulai Hari Ini Seluruh ASN DKI Hanya Bekerja 5,5 Jam Perhari

Kamis, 03 September 2020 - 12:01 WIB
loading...
Mulai Hari Ini Seluruh ASN DKI Hanya Bekerja 5,5 Jam Perhari
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini hanya bekerja selama 5,5 jam.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta kini hanya bekerja selama 5,5 jam. Hal itu guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kantor.

Saat ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD)di lingkungan Pemprov DKI masih memberlakukan sistem kerja 50% dari rumah (work from home) dan 50% dari kantor (work from office). Berdasarkan Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pelaksanaan PSBB Masa Transisi, Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

"Surat edaran ini mulai dilaksanakan pada 3 September 2020 sampai dengan adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan," seperti yang dikutip dalam SE Nomor 02/SE/2020, Kamis (3/9/2020).

SE yang ditandatangani Sekertaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah itu merinci jam kerja ASN Pemprov DKI yang tetap dibagi dalam dua shift, yakni shift pertama masuk pukul 07.00-13.30 WIB dan shift kedua pukul 10.30-16.30 WIB untuk Senin-Kamis. (Baca: DKI Akan Larang Pasien Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri)

Kemudian shift 1 masuk pukul 07.00-13.00 WIB. Dan shift 2 masuk 10.30-16.30 WIB untuk setiap Jumat. Sedangkan untuk ASN yang bekerja dari rumah waktunya paling sedikit 7,5 jam. Sebelumnya, Pemprov DKI memberlakukan jam shift paling lama 7,5 jam untuk bekerja di kantor dengan jarak shift hanya beda dua jam saja.

Senin hingga Kamis, para pegawai mendapatkan jadwal kerja mulai pukul 07.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Lalu untuk shift kedua, pegawai bekerja mulai pukul 09.00-17.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)