DKI Akan Larang Pasien Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan melarang pasien positif Covid-19 melakukan perawatan isolasi mandiri. Isolasi mandiri justru memicu klaster baru yakni klaster rumah tangga.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok regulasi larangan isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19. Nantinya isolasi kepada pasien corona menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Isolasi itu akan dikelola oleh pemerintah agar lebih efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Anies, Rabu (2/9/2020). (Baca: Hadapi Lonjakan Pasien Covid-19, Petakan Kesiapan Rumah Sakit)
Anies menjelaskan, tidak sedikit pasien positif isolasi mandiri saat ini yang tidak mengerti sepenuhnya soal protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Itu sebabnya kasus positif bisa merambat dari satu anggota keluarga ke anggota lainnya hingga memunculkan kluster rumah tangga.
Ketika regulasi larangan isolasi mandiri sudah tuntas, lanjut Anies, ke depan tidak perbolehkan lagi pasien Covid-19 isolasi mandiri di rumah. Semuanya bakal ditampung di fasilitas milik pemerintah. "Ke depan semua akan diisolasi di fasilitas milik pemerintah dengan begitu kita akan bisa insya Allah memutus mata rantai secara lebih efektif," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan tingginya kasus positif Covid-19 di Jakarta beberapa hari belakangan ini dinilai akibat isolasi mandiri positif Covid-19 yang tidak benar. Pemprov DKI Jakarta belum memiliki peraturan yang yang jelas bagi pasien positif isolasi mandiri.
Menurut Miko ada sejumlah faktor yang memicu lonjakan wabah mematikan itu. Salah satunya adalah sistem isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 yang tidak maksimal.
Sejauh ini, kata Miko, DKI Jakarta belum punya peraturan yang jelas bagi pasien isolasi mandiri. Hal ini membuat pasien bisa saja keluar rumah dan menularkan wabah ini ke orang lain. "Pengawasan bagi pasien isolasi mandiri sangat lemah. Ini harus segera dievaluasi," kata Miko kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok regulasi larangan isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19. Nantinya isolasi kepada pasien corona menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Isolasi itu akan dikelola oleh pemerintah agar lebih efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Anies, Rabu (2/9/2020). (Baca: Hadapi Lonjakan Pasien Covid-19, Petakan Kesiapan Rumah Sakit)
Anies menjelaskan, tidak sedikit pasien positif isolasi mandiri saat ini yang tidak mengerti sepenuhnya soal protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Itu sebabnya kasus positif bisa merambat dari satu anggota keluarga ke anggota lainnya hingga memunculkan kluster rumah tangga.
Ketika regulasi larangan isolasi mandiri sudah tuntas, lanjut Anies, ke depan tidak perbolehkan lagi pasien Covid-19 isolasi mandiri di rumah. Semuanya bakal ditampung di fasilitas milik pemerintah. "Ke depan semua akan diisolasi di fasilitas milik pemerintah dengan begitu kita akan bisa insya Allah memutus mata rantai secara lebih efektif," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan tingginya kasus positif Covid-19 di Jakarta beberapa hari belakangan ini dinilai akibat isolasi mandiri positif Covid-19 yang tidak benar. Pemprov DKI Jakarta belum memiliki peraturan yang yang jelas bagi pasien positif isolasi mandiri.
Menurut Miko ada sejumlah faktor yang memicu lonjakan wabah mematikan itu. Salah satunya adalah sistem isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 yang tidak maksimal.
Sejauh ini, kata Miko, DKI Jakarta belum punya peraturan yang jelas bagi pasien isolasi mandiri. Hal ini membuat pasien bisa saja keluar rumah dan menularkan wabah ini ke orang lain. "Pengawasan bagi pasien isolasi mandiri sangat lemah. Ini harus segera dievaluasi," kata Miko kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
(hab)