Terkena Proyek Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Bakal Dipindah ke Rusun

Rabu, 12 Februari 2020 - 23:41 WIB
Terkena Proyek Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Bakal Dipindah ke Rusun
Terkena Proyek Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Bakal Dipindah ke Rusun
A A A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Timur , M Anwar menilai bangunan liar di bantaran Sungai Ciliwung sudah mengkhawatirkan. Pasalnya, keberadaan bangunan liar tersebut secara tidak langsung menjadi penyebab banjir yang kerap melanda wilayah Ibu Kota, khusunya di Jakarta Timur.

Meski harus ada penggusuran, kata dia, pihaknya telah menyiapkan langkah guna merelokasi warga yang tinggal di bantaran sungai. Warga, kata dia, akan dipindahkan ke rumah susun (Rusun).

"Warga yang tidak memiliki sertifikat harus mau untuk dipindahkan ke rumah susun. Sedangkan warga yang memiliki sertifikat akan dibayarkan proses ganti untung," kata Anwar di Kantor Kelurahan Cipinang Muara, Jakata Timur, Rabu (12/2/2020).

Kendati demikian, Anwar berjanji akan melalukan proses pendekatan terlebih dahulu kepada warga sekitar bantaran Sungai Ciliwung agar mau menerima relokasi tersebut.

"Kami tidak asal bongkar begitu saja, kami akan kedepankan nilai kemanuasian kepada warga," kata Anwar.

Dia melanjutkan, jika ada warga yang merasa keberatan sebaiknya langsung dibicarakan. Jangan menunggu saat proyek pelebaran Sungai Ciliwung sudah masuk tahap pengerjaan.

"Saya sampaikan kolaborasi (dengan) mereka duduk bersama, dibicarakan, kalau mereka punya alasan dibicarakan di tim bebas tanah di P2T di BPN, kalau tidak ya mereka kita pindahkan di rumah susun jika tidak punya rumah," ucapnya.

Sebagai informasi, di tahun 2020 Dinas SDA berencana membebaskan 118 bidang tanah di bantaran Ciliwung. 118 bidang tanah itu tersebar di empat kelurahan, yaitu Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang.

Dinas SDA masih menginventarisasi ulang surat-surat kepemilikan 118 bidang tersebut. Pemprov DKI Jakarta dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki kesepakatan untuk melebarkan sungai di Jakarta dengan konsep normalisasi. Pemprov DKI bertugas membebaskan lahan, sementara BBWSCC membangun infrastrukturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6019 seconds (0.1#10.140)