Propam Polda Metro Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Kasus Pemerasan oleh AKBP Bintoro
loading...
A
A
A
JAKARTA - Propam Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Saat ini sebanyak 11 saksi telah diperiksa.
"(Saksi diperiksa) antara 10 sampai dengan 11 (saksi)," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Radjo tak merinci siapa-siapa saja sosok saksi yang diperiksa. Ia hanya menyebut saksi-saksi itu terkait dengan peristiwa dugaan pemerasan.
"Para pihak (Saksi) yang terkait dengan peristiwa itu," jelasnya.
Propam Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan terkait potensi bertambahnya jumlah saksi. Ia menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan.
"Kalau saksi nanti akan berkembang lagi," tuturnya.
Diketahui AKBP Bintoro terseret dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan anak bos Prodia. Saat itu Bintoro merupakan pemimpin dalam penyelidikan kasus itu.
Bintoro disebut memeras para pelaku hingga Rp20 miliar agar kasus tak dilanjutkan. Tak lama setelah dugaan pemerasan ini berkembang, Bintoro muncul untuk membantahnya tuduhan itu.
Meski demikian, Bintoro dan mantan tiga anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga turut terlibat dilakukan penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya.
"Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau Patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Radjo Alriadi.
Kini Polda Metro Jaya pun tengah berkoordinasi dengan Paminal terkait sidang etik yang akan digelar.
"(Saksi diperiksa) antara 10 sampai dengan 11 (saksi)," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Radjo tak merinci siapa-siapa saja sosok saksi yang diperiksa. Ia hanya menyebut saksi-saksi itu terkait dengan peristiwa dugaan pemerasan.
"Para pihak (Saksi) yang terkait dengan peristiwa itu," jelasnya.
Propam Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan terkait potensi bertambahnya jumlah saksi. Ia menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan.
"Kalau saksi nanti akan berkembang lagi," tuturnya.
Diketahui AKBP Bintoro terseret dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan anak bos Prodia. Saat itu Bintoro merupakan pemimpin dalam penyelidikan kasus itu.
Bintoro disebut memeras para pelaku hingga Rp20 miliar agar kasus tak dilanjutkan. Tak lama setelah dugaan pemerasan ini berkembang, Bintoro muncul untuk membantahnya tuduhan itu.
Meski demikian, Bintoro dan mantan tiga anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga turut terlibat dilakukan penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya.
"Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau Patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Radjo Alriadi.
Kini Polda Metro Jaya pun tengah berkoordinasi dengan Paminal terkait sidang etik yang akan digelar.
(shf)