Pabrik Tembakau Sintetis Beromzet Rp12 Miliar di Depok Digerebek Polisi

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:08 WIB
loading...
Pabrik Tembakau Sintetis...
Pabrik rumahan narkotika jenis bibit tembakau sintetis beromzet Rp12 juta di wilayah Depok, Jawa Barat digerebek petugas dari Polsek Metro Tanah Abang. Foto/Ist
A A A
DEPOK - Pabrik rumahan narkotika jenis bibit tembakau sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat digerebek petugas dari Polsek Metro Tanah Abang. Polisi mengamankan empat orang pelaku dan omzet Rp12 miliar.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara mengatakan adapun empat tersangka yang diamankan yakni TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).


“Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar. Pabrik tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar,” kata Aditya dalam keterangannya Minggu (19/1/2025).

Keempat pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari produsen hingga pengedar. Aditya menyebutkan, pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (18/1/2025) saat pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Depok.



“Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di lokasi ini, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel,” ujar dia.

Dia menuturkan, pengembangan terus dilanjutkan yang mengarah ke rumah kontrakan DY di Jalan Majelis Kalimulya, Depok.


Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti yakni lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik.

Tak berhenti disitu, polisi juga melakukan pengembangan terhadap pelaku MS sebagai pembuat utama bibit sintetis.

“MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pelaku memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan.

“Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas dia.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.24)