Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bekasi Digerebek Polisi

Selasa, 28 Februari 2023 - 08:17 WIB
loading...
Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bekasi Digerebek Polisi
Polisi menangkap pelaku pembuat tembakau sintetis di Perumahan Villa Mas, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Salah satu rumah di Perumahan Villa Mas, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi , digerebek polisi dari jajaran Polres Bekasi Kota . Rumah tersebut digerebek lantaran dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis.

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, dari penggerebekan itu polisi mendapati 12 kilogram tembakau sintentis yang siap edar. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Pemantauan kita membuahkan hasil, di TKP Sat Res Narkoba (Polres Bekasi Kota) mengamankan satu orang tersangka inisial MR yang berusia 23 tahun,” ucap Hengki di Bekasi, Senin 27 Februari 2023.

Barang bukti berupa bahan baku mulai dari panci, dua teko, dua toples kecil, sendok makan, timbangan, alat pengaduk, dan dirigen beralkohol 96, serta klip untuk membungkus tembakau pun diamankan polisi. Adapun total barang bukti narkoba yang siap edar sebanyak 12,67 kilogram.



Sementara pelaku juga menjalankan rumah produksinya secara pribadi. Tidak ada karyawan yang membantunya selama produksi barang haram itu. “Di lokasi kami mengamankan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 12,67 kilogram,” ungkapnya.

Pelaku diduga mendapatkan suplai bahan baku dari salah satu akun Instagram. Kekinian, polisi pun tengah memburu akun tersebut.

"Masih dikembangkan adalah DPO pemilik akun IG Rajawalicorp. Artinya pemasarannya pun melalui akun IG kepada para pembeli," jelas Hengki.

Atas perbuatannya, MR disangkakan dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MR diancam dengan penjara paling sebentar selama lima tahun.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,“ tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)