Polda Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu Cair Dalam Bola Mainan Anak

Senin, 03 Februari 2020 - 14:50 WIB
Polda Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu Cair Dalam Bola Mainan Anak
Polda Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu Cair Dalam Bola Mainan Anak
A A A
JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai DKI Jakarta menangkap tiga tersangka penyelundupan sabu cair dari Malaysia ke Indonesia. Tersangka menyelundupkan sabu menggunakan bola mainan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula pada pertengahan Januari 2020 ketika pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Jakarta tentang adanya narkotika yang akan masuk melalui paket pos. Polisi bersama Bea Cukai menindaklanjuti informasi tersebut.

"Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu, 29 Januari 2020 lalu kita dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," kata Yusri kepada wartawan Senin (3/2/2020).

Dari informasi itu, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat dan betul, paket itu masuk ke salah satu kantor pos di kawasan Cianjur. Polisi kemudian mengamankan satu tersangka berinisial D yang saat itu mengambil paket tersebut.

"Kita awalnya amankan satu orang inisialnya D di Cianjur. Dia coba mengambil barang," tuturnya. Dari keterangan D mengaku hanya disuruh mengambil barang oleh dua tersangka lain yang ingin menyewa rukonya.

Dari keterangan itulah polisi mengembangkan dan menangkap tiga tersangka lainnya yakni pasangan suami istri I dan E, serta pelaku lain R."Polisi membuka barang kiriman dari Malaysia itu dan ditemukan 5 buah bola mainan anak-anak. Bola itu berisi sabu cair dengan berat total 1.962 gram atau hampir 2 kg sabu. I dan E yang memesan sabu tersebut, ini modus baru," ucapnya.

Yusri menegaskan polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut termasuk mencari tahu dimana lokasi para tersangka menyebarkan narkotika itu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5425 seconds (0.1#10.140)