4 Fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang, Teranyar Nelayan Mengaku Mereka yang Bangun

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:34 WIB
loading...
A A A
Kusdiantoro mengatakan, pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar. "Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut," katanya.


3. Disegel atas Perintah Prabowo

Pagar sepanjang 30,16 km di Laut Tangerang kini telah disegel atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Penyegelan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2025).

Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya.

"Ya ini sudah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah," katanya.

4. Dibangun Swadaya Nelayan

Setelah pagar bambu di Laut Tangerang disegel, muncul pihak yang mengaku sebagai pemasang pagar tersebut. Kelompok Nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengatakan, pagar laut yang membentang di pesisir utara Tangerang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Pagar laut itu tujuannya sebagai pemecah ombak, pencegah abrasi serta mitigasi terhadap ancaman Megathrust dan Tsunami.

"Tanggul ini merupakan hasil inisiatif swadaya dari masyarakat setempat," kata perwakilan nelayan Tarsin, di Pantai Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/1/2025).

Oleh karenanya, Tarsin menegaskan bahwa opini negatif yang kini beredar terkait pembangunan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang tidak benar.

Dia menjelaskan, tanggul laut merupakan struktur fisik yang memiliki fungsi penting, antara lain, mengurangi dampak gelombang besar dan melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi yang dapat mengikis pantai serta merusak infrastruktur. Selain itu, tanggul laut juga berfungsi mencegah abrasi dan pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0587 seconds (0.1#10.173)