4 Fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang, Teranyar Nelayan Mengaku Mereka yang Bangun

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:34 WIB
loading...
4 Fakta Pagar Misterius...
Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. FOTO/IST
A A A
TANGERANG - Pagar laut misterius sepanjang lebih dari 30 kilometer (km) ditemukan telah berdiri di Laut Tangerang, Banten. Pagar dari bambu yang tidak diketahui pemiliknya tersebut kini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Keberadaan pagar bambu di Laut Tangerang ini sebenarnya telah lama diketahui oleh pemerintah. Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten bahkan telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara atau drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.



"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

Berikut Ini Fakta-fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang

1. Tidak Diketahui Motif dan Pemiliknya

Meski telah diketahui cukup lama, pagar bambu sepanjang 30,16 km di Laut Tangerang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. Hasil investigasi KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten hanya mendapatkan panjang dan konstruksi pagar. Sementara motif dan pemilik belum diketahui.

Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mempertanyakan ketegasan pihak keamanan yang tidak berani menyebut siapa dalang di balik kemunculan pagar laut misterius itu. Ia menyebut bahkan Angkatan Laut (AL) pun tak berani padahal sudah menemukan sejak beberapa waktu lalu.

"Anehnya tidak ada satu lembaga pun, termasuk AL yang berani menyatakan siapa yang membangun. Jadi bagi pihak-pihak yang menyatakan tidak terjadi negara dalam negara, saya katakan mulai dari Kosambi sampai ke arah sana itu sudah ada negara," ucap Said Didu dikutip, Jumat (10/1/2025).

2. Langgar Hukum UNCLOS 1982

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten telah melanggar hukum laut internasional yang tertuang dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

"Pemagaran laut tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982)," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).

Menurutnya, pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.

"Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua," katanya.

Kusdiantoro mengatakan, pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar. "Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut," katanya.


3. Disegel atas Perintah Prabowo

Pagar sepanjang 30,16 km di Laut Tangerang kini telah disegel atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Penyegelan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2025).

Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya.

"Ya ini sudah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah," katanya.

4. Dibangun Swadaya Nelayan

Setelah pagar bambu di Laut Tangerang disegel, muncul pihak yang mengaku sebagai pemasang pagar tersebut. Kelompok Nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengatakan, pagar laut yang membentang di pesisir utara Tangerang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Pagar laut itu tujuannya sebagai pemecah ombak, pencegah abrasi serta mitigasi terhadap ancaman Megathrust dan Tsunami.

"Tanggul ini merupakan hasil inisiatif swadaya dari masyarakat setempat," kata perwakilan nelayan Tarsin, di Pantai Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/1/2025).

Oleh karenanya, Tarsin menegaskan bahwa opini negatif yang kini beredar terkait pembangunan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang tidak benar.

Dia menjelaskan, tanggul laut merupakan struktur fisik yang memiliki fungsi penting, antara lain, mengurangi dampak gelombang besar dan melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi yang dapat mengikis pantai serta merusak infrastruktur. Selain itu, tanggul laut juga berfungsi mencegah abrasi dan pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.173)