Heboh Pagar Laut 30 Km di Tangerang, DPR: Pelanggaran Hak Nelayan dan Masyarakat Pesisir

Kamis, 09 Januari 2025 - 14:32 WIB
loading...
Heboh Pagar Laut 30...
Pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang menimbulkan keanehan di kalangan masyarakat. Foto: Instagram
A A A
TANGERANG - Pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang menimbulkan keanehan di kalangan masyarakat. Hal inilah yang memicu Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Johan Rosihan melakukan inspeksi mendadak (sidak) menggunakan kapal nelayan.

Menurut dia, pemagaran laut dengan bambu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. “Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” ujar Johan, Kamis (9/1/2025).



Jika pagar ini didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, tindakan pagar laut berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Dia mengingatkan pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat. Hal itu sebagaimana tertera dalam UU Nomor 27 Tahun 2007.

“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Johan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)