Pangkoarmada Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Penembakan di Tol Merak-Tangerang
loading...
A
A
A
"Nah kalau seandainya dihadapkan kepada pengeroyokan, berarti kan sebetulnya kan sama-sama tidak tahu siapa yang akan mati, nah jadi kita saja kalau misalkan terdesak, pasti akan mencari, akan bela diri," ucapnya.
"Bahwa tiga anggota yang pada saat itu berada di pangkalan Pondok Dayu yaitu Sertu AA, Sertu RH dan KLK (Kelasi Kepala) BA di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang," paparnya.
Peristiwa ini mengakibatkan bos rental mobil berinisial IA meninggal dunia dan satu orang dilaporkan luka-luka. Dia mengakui bahwa dari ketiga anggota yang terlibat salah satunya yang melakukan penembakan.
"Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan, setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban , satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka," katanya.
Denih menegaskan siapapun anggotanya yang bersalah akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"TNI Angkatan Laut sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi semua terbuka," tegasnya.
"Bahwa tiga anggota yang pada saat itu berada di pangkalan Pondok Dayu yaitu Sertu AA, Sertu RH dan KLK (Kelasi Kepala) BA di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang," paparnya.
Peristiwa ini mengakibatkan bos rental mobil berinisial IA meninggal dunia dan satu orang dilaporkan luka-luka. Dia mengakui bahwa dari ketiga anggota yang terlibat salah satunya yang melakukan penembakan.
"Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan, setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban , satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka," katanya.
Denih menegaskan siapapun anggotanya yang bersalah akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"TNI Angkatan Laut sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi semua terbuka," tegasnya.
(shf)