Buntut Pemerasan Penonton DWP, 3 Anggota Polri Dipecat dan 4 Didemosi 8 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia oleh oknum anggota kepolisian terus berlanjut. Kekinian, sudah ada tujuh personel yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), dan dijatuhi sanksi.
Adapun ketujuh personel mendapatkan sanksi yang berbeda oleh Majelis KKEP, sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut. Pertama adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berdasarkan sidang etik yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024, terungkap bahwa Donald terbukti membiarkan tindakan pemerasan kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia, oleh anggotanya.
"Perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar, telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Minggu (5/1/2025).
Selain Donald, terdapat dua anggota lain yang juga dijatuhi sanksi PTDH, yakni Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Trunoyudo mengatakan, Malvino dan Yudhy Triananta Syaeful terbukti terlibat dalam pemerasan penonton DWP yang merupakan WN Malaysia. Bahkan, Malvino juga memeras warga negara Indonesia (WNI).
"Terduga pelanggar telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yanh diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun saat pemeriksaan melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pelepasan," kata Trunoyudo.
Adapun Yudhy Triananta Syaeful menjalani sidang pada Selasa, 31 Desember 2024 sejak pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB, bersamaan dengan Donald dan Malvino. Namun sidang etik Malvino belum rampung, dan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2024.
Adapun ketujuh personel mendapatkan sanksi yang berbeda oleh Majelis KKEP, sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut. Pertama adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berdasarkan sidang etik yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024, terungkap bahwa Donald terbukti membiarkan tindakan pemerasan kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia, oleh anggotanya.
"Perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar, telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Minggu (5/1/2025).
Selain Donald, terdapat dua anggota lain yang juga dijatuhi sanksi PTDH, yakni Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Trunoyudo mengatakan, Malvino dan Yudhy Triananta Syaeful terbukti terlibat dalam pemerasan penonton DWP yang merupakan WN Malaysia. Bahkan, Malvino juga memeras warga negara Indonesia (WNI).
"Terduga pelanggar telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yanh diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun saat pemeriksaan melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pelepasan," kata Trunoyudo.
Adapun Yudhy Triananta Syaeful menjalani sidang pada Selasa, 31 Desember 2024 sejak pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB, bersamaan dengan Donald dan Malvino. Namun sidang etik Malvino belum rampung, dan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2024.