Buntut Pemerasan Penonton DWP, 3 Anggota Polri Dipecat dan 4 Didemosi 8 Tahun

Minggu, 05 Januari 2025 - 10:01 WIB
loading...
A A A
Selain tiga anggota Polri yang dikenakan sanksi PTDH, Majelis KKEP juga telah menjatuhi sanksi demosi delapan tahun untuk empat pelanggar lain, yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.

Mereka adalah Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin.

Kemudian, Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto; dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik.

Namun, tujuh anggota Polri yang sudah terbukti terlibat dalam perbuatan tercela itu mengajukan banding atas putusan mereka masing-masing.

Sebagai informasi, total ada 18 anggota polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP, dan baru tujuh yang menjalani sidang etik serta dijatuhi sanksi.
(rca)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)