Buntut Pemerasan Penonton DWP, 3 Anggota Polri Dipecat dan 4 Didemosi 8 Tahun
loading...
A
A
A
Selain tiga anggota Polri yang dikenakan sanksi PTDH, Majelis KKEP juga telah menjatuhi sanksi demosi delapan tahun untuk empat pelanggar lain, yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
Mereka adalah Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin.
Kemudian, Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto; dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik.
Namun, tujuh anggota Polri yang sudah terbukti terlibat dalam perbuatan tercela itu mengajukan banding atas putusan mereka masing-masing.
Sebagai informasi, total ada 18 anggota polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP, dan baru tujuh yang menjalani sidang etik serta dijatuhi sanksi.
Mereka adalah Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin.
Kemudian, Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto; dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik.
Namun, tujuh anggota Polri yang sudah terbukti terlibat dalam perbuatan tercela itu mengajukan banding atas putusan mereka masing-masing.
Sebagai informasi, total ada 18 anggota polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP, dan baru tujuh yang menjalani sidang etik serta dijatuhi sanksi.
(rca)