Terlibat Pemerasan WN Malaysia di DWP, Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun

Jum'at, 03 Januari 2025 - 06:28 WIB
loading...
Terlibat Pemerasan WN...
Majelis Sidang KKEP menjatuhkan demosi 8 tahun kepada Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan. Perwira menengah itu terlibat dalam kasus pemerasan WN Malaysia di DWP. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun kepada Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan. Perwira menengah itu terbukti terlibat dalam kasus pemerasan WN Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

"Dengan putusan demosi 8 tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan tercela," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam, Jumat (3/1/2024).



Anam selaku pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik mengatakan, Fadlan memiliki peran penting dan aktif dalam kasus tersebut. Namun, dia enggan merinci peran Fadlan, apakah turut serta dalam melakukan pemerasan kepada puluhan WN Malaysia atau tidak.

"Dia salah satu bagian yang juga punya kendali atas peristiwa itu," ucapnya.

Kompol Dzul Fadlan menjadi anggota Polri keempat yang dijatuhi sanksi usai menjalani sidang etik. Sementara, tiga lainnya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tiga oknum polisi itu yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.

Kemudian, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)