LPSK Bakal Serahkan Bukti CCTV Penyerangan Mapolsek Ciracas ke POM TNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki bukti terkait insiden penyerangan Mapolsek Ciracas yang dilakukan oknum TNI pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari. Dalam waktu dekat, LPSK bakal menyerahkan rekaman CCTV yang menyorot aksi anarkis pelaku di Jalan Raya Bogor sebelum menyerang Mapolsek Ciracas.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, rekaman kamera CCTV milik LPSK sangat jelas menyorot pelaku yang terdiri dari oknum TNI saat melintas di Jalan Raya Bogor menuju Mapolsek Ciracas.
"Akan kami serahkan ke POM TNI. Rekaman CCTV LPSK yang menghadap ke perlintasan Jalan Raya Bogor," kata Edwin saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2020). (Baca Juga: Kasus Benturan Kembali Terjadi, Harmonisasi TNI – Polri Mendesak)
Melalui bukti yang diserahkan, Edwin berharap, dapat membuka tabir sebenarnya terkait proses hukum yang melibatkan oknum TNI AD dalam insiden penyerangan tersebut. Selain itu, lanjut dia, masyarakat yang menjadi korban baik fisik dan materil segera mendapatkan ganti rugi.
"Terlihat puluhan orang mengggunakan sepeda motor berupaya memblokade jalan dan meminta sejumlah pengguna jalan untuk berputar arah," ujarnya. ( )
Menurut dia, mengacu pada UU RI No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pelaku wajib membayar ganti rugi sesuai keputusan Pengadilan.
"Kami membuka diri sekaligus proaktif agar korban dan saksi mengetahui hak-haknya," katanya. ( )
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, rekaman kamera CCTV milik LPSK sangat jelas menyorot pelaku yang terdiri dari oknum TNI saat melintas di Jalan Raya Bogor menuju Mapolsek Ciracas.
"Akan kami serahkan ke POM TNI. Rekaman CCTV LPSK yang menghadap ke perlintasan Jalan Raya Bogor," kata Edwin saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2020). (Baca Juga: Kasus Benturan Kembali Terjadi, Harmonisasi TNI – Polri Mendesak)
Melalui bukti yang diserahkan, Edwin berharap, dapat membuka tabir sebenarnya terkait proses hukum yang melibatkan oknum TNI AD dalam insiden penyerangan tersebut. Selain itu, lanjut dia, masyarakat yang menjadi korban baik fisik dan materil segera mendapatkan ganti rugi.
"Terlihat puluhan orang mengggunakan sepeda motor berupaya memblokade jalan dan meminta sejumlah pengguna jalan untuk berputar arah," ujarnya. ( )
Menurut dia, mengacu pada UU RI No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pelaku wajib membayar ganti rugi sesuai keputusan Pengadilan.
"Kami membuka diri sekaligus proaktif agar korban dan saksi mengetahui hak-haknya," katanya. ( )
(mhd)