Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Melintas di Jalur Ganjil Genap

Kamis, 23 Januari 2020 - 20:01 WIB
Kendaraan Listrik di...
Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Melintas di Jalur Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Selain menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada kendaraan listrik , Pemprov DKI Jakarta juga akan membebaskan kendaraan listrik melintasi kawasan ganjil genap . Nantinya, kendaraan listrik tersebut akan dilabeli khusus agar bisa melintas di 25 ruas kawasan ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, saat ini jumlah kendaraan listrik di Jakarta ada sebanyak 38 unit. Dengan rincian 30 angkutan umum yang dioperasikan sebagai taksi dan 8 kendaraan pribadi.
Menurutnya, dengan adanya intensif yang diberikan kepada kendaraan listrik, pengggunaan kendaraan listrik akan bertambah. (Baca: Jakarta Kota Pertama Gratiskan Pajak BBNKB Kendaraan Listrik)

"Dalam waktu dekat ini kami juga akan mengeluarkan stiker khsus kendaraan listrik agar bisa melintas di kawasan ganjil genap tanpa pengecualian," kata Syafrin Liputo di balaikota DKI Jakarta, Kamis (23/1/2020)

Syafrin menjelaskan, dalam pembahasan awal pihaknya bersama Korlantas itu akan memberi tanda di plat nomor kendaraan berkelir yang menandakan bahwa itu kendaraan listrik. Namun, sebelum itu dioperasikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sehingga, lanjut Syafrin, nantinya penandaan bus listrik bisa dengan mudah tercapture atau terekam dengan ETLE tersebut. "Jadi nanti untuk tanda nomor kendarannya oleh korlantas. Nah untuk stiker itu dari Dinas Perhubungan, kemudian kita ada barcode," ucapnya. (Baca: Pemprov DKI Klaim Ganjil-genap Turunkan Kemacetan 30%)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)