Jakarta Kota Pertama Gratiskan Pajak BBNKB Kendaraan Listrik
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBNKB.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, hari ini pihaknya mengumumkan Pergub No 3/2020 tentang Insentif Pajak BBNKB Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Dengan begitu, lanjut Anies, mulai 2020 kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak BBN-KB.
"Ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan juga kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1/2020). (Baca: Pemprov DKI Dinilai Bisa Jadi Role Model Penggunaan Kendaraan Listrik)
Anies menjelaskan, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar. Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Artinya, kendaraan bermotor yang 100% menggunakan listrik berbasis baterai.
Bagi seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan insentif pajak ini, kata Anies, dapat mengunjungi kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor atau Kantor Samsat yang ada di lima wilayah administrasi DKI Jakarta."Jadi insentif ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan ini menuturkan, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan tentang Insentif pajak BBNKB berbasis baterai."Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2020 sampai dengan 1 Desember 2024 atau lima tahun ke depan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai," tuturnya.
Pergub No 3/2020 ini membantu menopang Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres No 55/2019. Selain itu, Pergub ini sekaligus turut serta dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.
"Kebijakan ini follow up dari tujuh inisiatif untuk udara bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi Gubernur No 66/2019. Kita berharap, ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik. Ini kewenangan yang ada di level Pemerintah Daerah dan itu yang kita berikan," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, hari ini pihaknya mengumumkan Pergub No 3/2020 tentang Insentif Pajak BBNKB Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Dengan begitu, lanjut Anies, mulai 2020 kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak BBN-KB.
"Ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan juga kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1/2020). (Baca: Pemprov DKI Dinilai Bisa Jadi Role Model Penggunaan Kendaraan Listrik)
Anies menjelaskan, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar. Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Artinya, kendaraan bermotor yang 100% menggunakan listrik berbasis baterai.
Bagi seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan insentif pajak ini, kata Anies, dapat mengunjungi kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor atau Kantor Samsat yang ada di lima wilayah administrasi DKI Jakarta."Jadi insentif ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan ini menuturkan, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan tentang Insentif pajak BBNKB berbasis baterai."Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2020 sampai dengan 1 Desember 2024 atau lima tahun ke depan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai," tuturnya.
Pergub No 3/2020 ini membantu menopang Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres No 55/2019. Selain itu, Pergub ini sekaligus turut serta dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.
"Kebijakan ini follow up dari tujuh inisiatif untuk udara bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi Gubernur No 66/2019. Kita berharap, ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik. Ini kewenangan yang ada di level Pemerintah Daerah dan itu yang kita berikan," ucapnya.
(whb)