Jakarta Hadirkan Kemudahan Baru untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
b. penghitungan sementara Pajak terutang untuk yang belum ada surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya.

6. dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan pelaporan Pajak, melampirkan:

a. penghitungan sementara Pajak terutang untuk yang belum ada surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya; dan

b. bukti pembayaran atau penyetoran Pajak, apabila telah dilakukan pembayaran Pajak.

Wajib Pajak yang telah diberikan kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak berdasarkan permohonan, tidak dapat mengajukan permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak yang sama atau sebaliknya.

Mekanisme Pemberian Fasilitas Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Terutang atau Utang Pajak
Gubernur juga dapat memberikan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dengan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui pejabat yang ditunjuk yang memuat:

1. data wajib pajak;

2. data objek pajak;

3. jumlah pajak terutang/utang pajak;

4. mengemukakan alasan pengajuan;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0872 seconds (0.1#10.140)