Jakarta Hadirkan Kemudahan Baru untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya
loading...
A
A
A
3. jumlah pajak terutang/utang pajak;
4. mengemukakan alasan pengajuan; dan
5. mencantumkan tanggal batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak yang dimohonkan.
Dalam permohonannya, Wajib Pajak juga wajib melampirkan dokumen berupa:
1. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk untuk Wajib Pajak orang pribadi;
2. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk atau identitas pengurus dan fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak Badan;
3. surat kuasa bermaterai jika dikuasakan beserta fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa;
4. data, informasi, keterangan atau hal lain yang dapat membuktikan adanya keadaan kahar (force majeure);
5. dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran Pajak, melampirkan:
a. surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya untuk yang telah ada ketetapan Pajak; atau
4. mengemukakan alasan pengajuan; dan
5. mencantumkan tanggal batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak yang dimohonkan.
Dalam permohonannya, Wajib Pajak juga wajib melampirkan dokumen berupa:
1. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk untuk Wajib Pajak orang pribadi;
2. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk atau identitas pengurus dan fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak Badan;
3. surat kuasa bermaterai jika dikuasakan beserta fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa;
4. data, informasi, keterangan atau hal lain yang dapat membuktikan adanya keadaan kahar (force majeure);
5. dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran Pajak, melampirkan:
a. surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya untuk yang telah ada ketetapan Pajak; atau