Jakarta Hadirkan Kemudahan Baru untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
3. jumlah pajak terutang/utang pajak;

4. mengemukakan alasan pengajuan; dan

5. mencantumkan tanggal batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak yang dimohonkan.

Dalam permohonannya, Wajib Pajak juga wajib melampirkan dokumen berupa:

1. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk untuk Wajib Pajak orang pribadi;

2. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk atau identitas pengurus dan fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak Badan;

3. surat kuasa bermaterai jika dikuasakan beserta fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa;

4. data, informasi, keterangan atau hal lain yang dapat membuktikan adanya keadaan kahar (force majeure);

5. dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran Pajak, melampirkan:

a. surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya untuk yang telah ada ketetapan Pajak; atau
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1261 seconds (0.1#10.140)