Mafia Tanah Marak, BPN Kabupaten Tangerang dan Pejabat Desa Saling Tuding

Senin, 31 Agustus 2020 - 21:45 WIB
loading...
Mafia Tanah Marak, BPN Kabupaten Tangerang dan Pejabat Desa Saling Tuding
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Foto: Ist
A A A
TANGERANG - Pejabat desa di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang mulai resah. Keresahan ini menyusul adanya dugaan mafia tanah yang muncul di tengah pengembangan pembangunan pesat di wilayah tersebut.

Permasalahan ini kebanyakan terjadi akibat adanya Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang berubah nama alias sudah diatasnamakan orang lain oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Padahal, warga menilai lahan yang sudah mereka miliki sejak puluhan tahun itu resmi milik mereka, dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah. (Baca juga: Datangi BPN dan DPRD, Warga Tangerang Minta Kasus NIB Dituntaskan)

"Saya dari kecil tinggal di sini. Itu lahan orang tua saya, tapi pas mau dijual kok ada yang miliki juga atas nama orang lain," kata Lukman, korban mafia tanah di Kecamatan Teluknaga, Senin (31/8/2020).

Atas kejadian ini, dia mencurigai keterlibatan oknum dari pemerintah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang yang bermain surat atas hak tanah milik warga. "Kalau tidak ada yang bermain mana mungkin bisa ada yang miliki lagi? Kami hanya ingin memperjuangkan hak kami," ujarnya.

Di tengah karut marut dan saling tuding urusan NIB yang berubah nama kepemilikan, ratusan warga asal Kabupaten Tangerang yang berdomisili di bagian utara seperti Teluk Naga dan Pakuhaji menggeruduk kantor BPN Kabupaten Tangerang dan juga kantor DPRD Kabupaten Tangerang.

Zhigo, koordinator aksi mendesak DPRD Kabupaten Tangerang segera membentuk panitia khusus (Pansus) terkait masalah tumpang tindih NIB tanah.

Warga juga mendesak Polri membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Teluk Naga dan Pakuhaji.

Dia menilai BPN Kabupaten Tangerang telah gagal paham dalam menafsirkan masalah tumpang tindih NIB alias NIB ganda. “Yang dimaksud NIB ganda itu bukan NIB ada dua. Tapi, NIB yang secara sah harusnya dimiliki warga pemilik tanah, tapi oleh BPN diterbitkan dengan nama orang lain yang notabene bukan pemilik tanah. Ini kan aneh bin ajaib,” ungkapnya. (Baca juga: Terlibat Mafia Tanah, Kades di Tangerang Diciduk Polisi)

Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Seksi (Kasubsi) Pengukuran, Pemetaan dan Kadastral BPN Kabupaten Tangerang Andika Ariadarma dengan tegas menyatakan tidak ada NIB ganda.

Dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik salah satu warga terdapat AJB yang berbeda, namun dengan surat keterangan desa dan tanda tangan kades yang sama. Menurutnya, ini menjadi tanda tanya besar, mengapa ada dua surat keterangan desa yang sama.

“Berarti diduga ada mafia tanah yang bermain disitu. Kita pun akan melawan dan harus berani membuktikan,” ucapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2076 seconds (0.1#10.140)