3 Korban Penyerangan Polsek Ciracas Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

Senin, 31 Agustus 2020 - 11:43 WIB
loading...
3 Korban Penyerangan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Tiga korban luka akibat penyerangan terhadap Mapolsek Ciracas , Jakarta Timur, dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto . Sebelumnya ketiga korban yang terdiri dua anggota Polri dan seorang kru Stasiun TV ANTV mendapatkan perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan agar ketiga korban mendapatkan perawatan lebih intensif. “Kalau lukanya ada yang dimata, ada juga luka di punggung dan satu lagi kru ANTV mengalami luka yang cukup serius,” kata Yusri kepada wartawan Senin (31/8/2020).

Yusri menegaskan, untuk korban warga sipil selain kru ANTV ternyata ada enam korban sipil lainnya. Namun, semuanya hanya menjalani rawat jalan di RS POlri. Dia melanjutkan, terkait dengan penyelidikan pihaknya akan melakukan penyidikan bersama denagn POM TNI. (Baca: Selain Dipecat, Prajurit AD yang Terbukti Merusak Polsek Ciracas Dipaksa Ganti Rugi)

Menurutnyam hasil penyelidikan sementara juga sudah diumumkan oleh TNI dan Polri bersama bahwa asal terjadinya perusakan ini adalah adanya informasi dari oknum Prada MI dan sudah ditangani oleh Danpom yang meyebarkan berita dia dianiaya seseorang. Kemudian sudah dilaksanakan kegiatan olah TKP, ternyata yang bersangkutan kecelakaaan, olah TKP juga dilakukan bersama-sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Danpom.

Selain itu, pihaknya juga masih mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang sipil dalam perusakan Mapolsek Ciracas. Hingga saat ini belum ada orang sipil yang diperiksa, kalau untuk angota TNI pemeriksaan diserahkan ke POM TNI. “Kalau untuk hasil pemeriksaan silahkan tanya ke sana, kalau polisi akan menangani bila ada orang sipil yang terlibat,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)