Bareskrim Polri Tangkap 58 Tersangka Pornografi Anak
loading...
A
A
A
Pada saat dilakukan penangkapan, kata Dani, kepolisian menemukan sebanyak 27 website pornografi yang masih aktif, dan dikelola oleh tersangka, dengan kategori dewasa dan anak.
"Diketahui bahwa tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense, yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik," katanya.
Dani mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial OS di rumahnya, di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
"Barang bukti yang ada di hadapan kita semua yang berhasil diamankan antara lain sebanyak 4 unit HP, kemudian 1 unit CPU, 1 unit laptop, 2 buah harddisk eksternal, dan 2 buah flashdisk serta 3 akun email yang kita lakukan penyitaan," katanya.
"Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone tersangka, yaitu 3.064 file video pada laptop tersangka. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video," sambungnya.
Adapun tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1, junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kemudian, Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar," ujarnya.
"Diketahui bahwa tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense, yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik," katanya.
Dani mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial OS di rumahnya, di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
"Barang bukti yang ada di hadapan kita semua yang berhasil diamankan antara lain sebanyak 4 unit HP, kemudian 1 unit CPU, 1 unit laptop, 2 buah harddisk eksternal, dan 2 buah flashdisk serta 3 akun email yang kita lakukan penyitaan," katanya.
"Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone tersangka, yaitu 3.064 file video pada laptop tersangka. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video," sambungnya.
Adapun tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1, junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kemudian, Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar," ujarnya.
(shf)