Bubarkan Kerumunan saat Jam Malam, Bima Arya: Kota Bogor Zona Merah

Minggu, 30 Agustus 2020 - 12:31 WIB
loading...
Bubarkan Kerumunan saat...
Wali Kota Bogor, Bima Arya memimpin patroli gabungan pemberlakuan jam malam hari pertama di akhir pekan, Sabtu (29/08/2020). SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya mengurangi penularan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19. Salah satunya memberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WIB untuk membatasi aktivitas warga di luar rumah.

Bahkan, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyempatkan diri untuk memimpin patroli gabungan pemberlakuan jam malam hari pertama di akhir pekan, Sabtu (29/08/2020). Warga yang kedapatan berkerumun langsung dibubarkan petugas gabungan. (Baca juga; Zona Merah, Bima Arya: Stop Dulu Operasional Mal di Kota Bogor )

"Kota Bogor Zona Merah. Silakan membubarkan diri. Dilarang berkerumun. Jam malam mulai pukul 21.00 WIB. Diharapkan tetap gunakan masker dan jaga jarak. Terima kasih atas kerja samanya," kata Bima Arya menggunakan pengeras suara di atas mobil atap terbuka.
Sebelum melakukan patroli Bima Arya terlebih dahulu memimpin apel di Balai Kota. Kemudian petugas gabungan melakukan patroli menuju Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di Air Mancur. (Baca juga; Bima Arya Resmikan Teras Surken, 7 Wisata Kuliner Legendaris Kota Bogor Ditata )

Selanjutnya, patroli bergerak ke wilayah jembatan merah hingga jalan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat. Terlihat masih ada tempat makan yang melayani makan di tempat, kemudian petugas memberikan imbauan kepada pemilik dan pengunjung agar mengikuti kebijakan pemberlakuan jam malam.
Bubarkan Kerumunan saat Jam Malam, Bima Arya: Kota Bogor Zona Merah

Kemudian, rombongan bergerak ke kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR) Kecamatan Bogor Selatan. Di lokasi, petugas pun langsung turun untuk membubarkan warga yang 'nongkrong'. "Malam ini adalah hari pertama, target utama adalah sosialisasi, kita lihat sebagian besar sudah patuh, terutama toko-toko," katanya.

"Besok kita akan masih tetap turun, hari senin kita akan mulai berlakukan sanksi, mulai dari teguran sampai denda. Jadi kita akan pantau terus, pagi, siang, sore dan malam," lanjut Bima Arya seusai patroli di kawasan BNR.

Patroli malam ini kata Bima Arya, sebetulnya bukan pelarangan aktivitas total warga di luar. Namun lebih kepada melarang warga untuk berkerumun atau berkumpul. "Seperti di BNR dan Air Mancur ini banyak sekali yang berkumpul, nongkrong, kita bubarkan untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas warga," jelasnya.

Dari hasil pemantauan di hari pertama pemberlakuan jam malam ini menurutnya sudah jauh di bawah kondisi normal. Sebab, warga sudah banyak mengetahui kebijakan tersebut. "Ya, kita ingin kondisi ini tetap dipertahankan sambil kita lihat tren data Covid-19. Ini konteksnya mengurangi penularan COVID-19," jelasnya.

Mulai, Senin (31/08/2020), jika ada kedapatan warga dan pelaku usaha yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020. "Sanksi yang teringan itu teguran, kerja sosial hingga denda. Untuk pelaku usaha bisa didenda hingga pencabutan izin usaha," tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)