Polisi Sebut Sanksi Pencabutan SIM Tergantung Putusan Hakim

Senin, 30 Desember 2019 - 14:42 WIB
Polisi Sebut Sanksi Pencabutan SIM Tergantung Putusan Hakim
Polisi Sebut Sanksi Pencabutan SIM Tergantung Putusan Hakim
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya terkait pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi mabuk yang terjadi dalam dua kasus kecelakaan kepada majelis hakim. Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri.

Kata dia, untuk kasus dua kecelakaan yang melibatkan pengendara mabuk tersebut masih dalam proses. Terkat sanksi juga akan diberikan kepada pelaku sesuai dengan pelanggarannya. Untuk pencabutan SIM, pihaknya juga tidak bisa melakukan rekomendasi melainkan semuanya adalah keputisan mutlak dari hakim dipersidangan nanti.

"Kalau dari dari pihak kami akan didiskusikan lebih lanjut , karena harus ada pertimbangan dari meryt point systemnya," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/12/2019).

Dia menegaskan, kedua pelaku kecalakaan yang terjadi di dua tempat berbeda tersebut saat ini sudah ditahan Polres Jakarta Selatan. Dia menuturkan, kedua pelaku yaitu TP yang terlibat kecelakaan dengan pesepeda terbukti menggunakan ekstasi sedangkan Andre pelaku kecelakaan yang menabrak Apotek Senopati juga kedapatan mengkonsumsi alkohol, ganja dan obat penenang.

"Keduanya memang sudah ditahan, untuk mereka juga tengah dikembangkan ke kasus lainnya," katanya. (Baca Juga: Apotek Senopati Ditabrak BMW Diduga karena Pengemudi Out Of Control
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, PNS berinisial TP dapat terancam kurungan penjara hingga 10 tahun karena telah lalai berkendara dengan menabrak tujuh orang pesepeda dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.

"Sekarang sudah dilakukan penahanan, kita kenakan Pasal 312 dan 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), ancamannya hingga 10 tahun penjara," kata Yusri. (Baca Juga: Mobil Seruduk Rombongan Pesepeda di Jalan Sudirman, 7 Terluka
Pasal 312 UU 22/2009 tentang LLAJ mengatur hukuman bagi pengemudi yang tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak keamanan yaitu polisi, serta pengemudi yang secara sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan usai terlibat kecelakaan. Sedangkan Pasal 310 UU 22/2009 tentang LLAJ mengatur hukuman terhadap pengemudi yang menyebabkan korban baik luka ringan maupun berat dalam kecelakaan lalu lintas.

TP diketahui mengonsumsi ekstasi saat mengemudikan mobilnya sehingga menabrak tujuh orang yang tengah bersepeda dan melintas beriringan di Kawasan Jendral Sudirman pada Sabtu 28 Desember 2019 pagi. Usai kecelakaan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.

Usai pemeriksaan selain diketahui mengonsumsi narkoba jenis ekstasi, TP juga berstatus sebagai PNS di Polres Metro Jakarta Selatan bagian Sarana dan Prasarana. Hingga saat ini TP berstatus tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB. Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke selatan.

Sesampainya di depan gedung Summitmas, TP menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang. Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar. Kemudian empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2873 seconds (0.1#10.140)