Cagub-Cawagub Jakarta Hanya Diizinkan 2 Kali Gelar Kampanye Akbar

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:28 WIB
loading...
Cagub-Cawagub Jakarta...
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, Kamis (31/10/2024). FOTO/SINDOnews/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - Peserta Pilkada Jakarta hanya diperbolehkan menggelar rapat umum atau kampanye akbar sebanyak dua kali. Hal itu berbeda dengan kampanye akbar pada Pemilu 2024.

"Nah, untuk kampanye akbar di pilkada ini ada pengaturan maksimal masing-masing pasangan calon dapat melaksanakan rapat umum sebanyak 2 kali selama masa kampanye," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, Kamis (31/10/2024).

Dia mengatakan, rapat umum bisa digelar kapan pun selama masa kampanye di Pilkada Jakarta. Namun kampanye akbar harus berakhir pada pukul 18.00 WIB.



"Itu tergantung dari masing-masing paslon ya mereka mau mulai kapan. Mereka kan bisa menggunakan waktu selama masa kampanye, Jadi nggak ada batasan waktu seperti Pilpres," katanya.

Dari ketiga peserta Pilkada Jakarta, Astri mengaku baru sebagian yang mengajukan pelaksanaan kampanye Akbar. Jadi kini pihaknya masih menunggu seluruh peserta pilkada menyampaikan agenda rapat umum tersebut.

"Untuk tanggal yang sudah masuk tuh, kalau nggak salah tanggal di hari terakhir kampanye ya, di tanggal 23 November ini sudah ada yang masuk jadwalnya ke kami," tuturnya.

Selain mengirimkan surat ke KPU Jakarta, peserta pilkada juga harus memberitahukan ke kepolisian setempat terkait lokasi kampanye akbar.



"Kemudian juga dalam kampanye rapat umum sistemnya pemberitahuan ini juga ditembuskan ke kami dengan pemberitahuan ke pihak Polda Metro Jaya," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2079 seconds (0.1#10.140)