Jam Malam di Kota Bogor Berlaku Hari Ini, 2 Pasien Corona di Kabupaten Bogor Meninggal Dunia

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 12:06 WIB
loading...
Jam Malam di Kota Bogor Berlaku Hari Ini, 2 Pasien Corona di Kabupaten Bogor Meninggal Dunia
Terhitung mulai malam ini, pukul 21.00 WIB, Sabtu (29/08/2020) hingga 11 September 2020, Kota Bogor resmi memberlakukan jam malam akibat zona merah Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BOGOR - Terhitung mulai malam ini, pukul 21.00 WIB, Sabtu (29/08/2020) hingga 11 September, Kota Bogor resmi memberlakukan jam malam akibat zona merah Covid-19. Pemberlakuan jam malam itu, sebagai implementasi dari upaya Pemkot Bogor dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Wali Kota Bogor Bima Arya hari ini resmi telah mengeluarkan Perwali tentang PSBMK dengan melibatkan unsur TNI/Polri dalam pengawasannya. “Artinya berskala mikro ini, pembatasan aktivitas kegiatan di RW-RW yang zona merah. ASN, TNI dan Polri akan melakukan pengawasan ketat kegiatan-kegiatan di RW zona merah ini,” kata Bima kepada wartawan Sabtu (29/8/2020).

Bima Arya menuturkan, tercatat ada sebanyak 104 RW dari 797 RW yang ada di Kota Bogor yang masuk zona merah dengan kasus penularan Covid-19 tinggi. "Di RW-RW zona merah ini tidak boleh berkerumun, mengadakan aktivitas sosial keagamaan, diminta untuk tinggal di rumah, kecuali kebutuhan medis dan pangan," ujarnya.

Di PSBMK ini, Pemkot Bogor memberlakukan jam operasional bagi toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan juga jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB.“Jadi, jam 6 malam ini stop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Kemudian, jam 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar," tegasnya.

Dalam Perwali tersebut disebutkan, barang siapa yang melanggar akan dikenakan hukuman sosial hingga denda. (Baca: Besok, Aktivitas Warga Kota Bogor Dibatasi Hanya Sampai Jam 9 Malam)

Sementara itu, lonjakan kasus positif hingga meninggal dunia juga terjdi di daerah tetangganya yakni Kabupaten Bogor yang juga masih masih memperpanjang PSBB Pra-AKB. Data terbaru ada dua orang meninggal dunia dan 10 orang terkonfirmasi positif baru. Hal tesebut diungkapkan Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin terkait terkini perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya hingga pukul 19.00 WIB, Jumat 28 Agustus 2020.

Dia melaporkan hasil monitoring harian tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, yang menyebutkan, ada tambahan 10 kasus konfirmasi positif baru dan dua orang meninggal dunia. Dua kasus meninggal dunia itu berstatus positif 1 orang dan probable 1 orang. "Untuk kasus suspek terbaru hari ini ada tambahan 11 orang dan sembuh 7 orang," katanya.

Tak hanya itu, dia juga merinci 10 tambahan kasus konfirmasi positif adalah sebagian besar jenis kelamin laki-laki 6 orang dan perempuan 4 orang, masing-masing 3 orang asal Gunung Putri, Tajurhalang (2 orang)."Sisanya 4 orang lagi berasal dari 4 kecamatan berbeda yakni Tamansari, Klapanunggal, Cigombong, Bojonggede dan Jonggol," ujarnya.

Sedangkan untuk kasus meninggal konfirmasi positif adalah berjenis kelamin perempuan berusia 52 tahun asal Kecamatan Gunung Putri dan laki-laki berusia 51 tahun asal Cileungsi dengan status kasu probable. Dengan demikian, total kasus positif di Kabupaten Bogor bertambah menjadi 798 orang, terdiri dari 425 orang sembuh, meninggal 33 orang dan konfirmasi positif aktif atau masih sakit sebanyak 335 orang.

"Perlu diingat, Kabupaten Bogor masih memperpanjang PSBB Pra sejak 14 Agustus hingga 10 September 2020. Maka dari itu, mari tetap disiplin menggunakan masker," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0914 seconds (0.1#10.140)