Akomodir Warga Perkotaan Penghasilan Rendah, Perumahan MGK Lakukan Ini

Selasa, 08 Oktober 2024 - 11:12 WIB
loading...
Akomodir Warga Perkotaan...
Upaya mengakomodir warga perkotaan berpenghasilan rendah, dilakukan oleh Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang dengan adanya perumahan bersubsidi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Upaya mengakomodir warga perkotaan berpenghasilan rendah, dilakukan oleh Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang yang dikembangkan PT Infiniti Triniti Jaya atau Infiniti Realty. Upaya tersebut dengan perumahan bersubsidi.

Direktur Utama Infiniti Realty, Samuel Stepanus Huang menyampaikan, Perumahan MGK adalah pengembangan rumah bersubsidi pertama oleh Infiniti Realty.

Ada tantangan bahwa perumahan subsidi ini adalah rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi manajemen Infinity Realty memiliki misi dan visi untuk tetap membangun hunian yang berkualitas dan layak huni.

"Meski harga jualnya sudah dipatok Rp166 juta per unit rumah, namun kami berkomitmen agar penghuni di Perumahan MGK dapat tinggal di rumah yang lebih baik dan nyaman sehingga dapat menikmati kehidupan yang sejahtera," kata Samuel dalam keteranganya, Selasa (8/10/2024).



Karena itu, kata Bendahara Umum DPP Realestat Indonesia (REI) itu, pihaknya akan terus memberikan semua yang terbaik bagi penghuni di Perumahan MGK yang notabene adalah para pembeli rumah pertama.

Di antaranya dengan menerapkan penerangan yang ramah lingkungan memakai solar panel, optimalisasi pencahayaan dan sirkulasi udara di dalam rumah yang menghemat pemakaian listrik dan pendingin ruangan (AC), serta penggunaan air bersih yang efisien.

"Terima kasih kepada Pak Dirjen Iwan karena pencapaian ini merupakan ide beliau. Saat itu, beliau memberi arahan agar kami membangun rumah subsidi dengan kualitas ramah lingkungan. Kemudian dengan pengawasan ketat dari Kementerian PUPR dan dibangun sesuai ketentuan dan persyaratan, akhirnya kami bersyukur sertifikat BGH pertama kategori utama untuk perumahan subsidi di Indonesia ini dapat diraih," jelasnya.

Komisaris Utama Infiniti Realty, Soelaeman Soemawinata menambahkan, membangun sebuah kawasan perumahan membutuhkan visi yang berakar dari cara pandang dan pengalaman para pelakunya (pengembang).

"Kebetulan Pak Samuel berpengalaman membangun high rise building kelas premium dan saya bersama tim di Alam Sutera selama 30 tahun telah mengembangkan kawasan seluas 1.000 hektar di Alam Sutera dan 3.000 hektare di Pasar Kemis, tentu dua sisi ini yang kami gabungkan untuk menghasilkan rumah subsidi tetapi tetap dengan kualitas yang baik,” kata Soelaeman.

Sebelumnya, prestasi ditorehkan Perumahan MGK Serang yang dikembangkan PT Infiniti Triniti Jaya atau Infiniti Realty. Hal itu ditandai dengan pencapaian tertinggi sebagai perumahan bersubsidi pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dengan peringkat Utama dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sertifikat diserahkan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang Yadi P Rochdian dan diterima oleh Direktur Utama Infiniti Realty Samuel Stephanus Huang dan Komisaris Utama Infinity Realty Soelaeman Soemawinata di lokasi Perumahan MGK di Serang, Banten, Sabtu 5 Okbtober 2024.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan, sertifikasi BGH sangat penting agar pembangunan hunian di Tanah Air dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang tepat, ungkapnya, rumah sederhana subsidi tidak hanya menjadi tempat tinggal yang terjangkau, tetapi juga bisa memenuhi standar bangunan gedung hijau.

"Perumahan Mulia Gading Kencana ini menjadi contoh bahwa rumah bersubsidi juga bisa berkualitas tinggi dan ramah lingkungan. Saya sudah lihat sendiri kualitasnya dan saya mengapresiasi tinggi. Perumahan ini sekaligus membuktikan bahwa green housing itu tidak harus mahal," ujarnya.

Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pemerintah melalui Menteri PUPR juga telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)