Pramono Anung Siapkan Program Pemutihan Ijazah hingga Penataan Kampung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Calon Gubernur (Cagub) Jakarta Pramono Anung menyapa warga yang ada di kawasan Kedoya Utara, Kebon Jeruk dan Kedoya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat pada pagi tadi. Pramono menegaskan bakal melakukan penataan kampung hingga pemutihan ijazah saat memenangkan kontestasi Pilgub Jakarta.
"Jadi di setiap lokasi selalu ada persoalan yang berbeda. di sini saya menemukan persoalan yang berkaitan dengan ijazah yang ditahan dari warga yang tidak mampu dan sudah tiga tahun lebih, maka yang seperti ini juga tidak boleh terjadi," ujar Pram, Senin (7/10/2024).
Menurutnya, ijazah SLTA atau yang sederajat untuk mencari kerja malah ditahan sehingga membuat mereka kesulitan mencari pekerjaan. Maka itu, ke depan pemerintah harus bertanggung jawab, salah satunya dengan membayarkan administrasinya atau dengan pemutihan sehingga mereka bisa kembali mendapatkan ijazahnya itu.
"Maka yang seperti ini pemerintah bisa memutihkan, terhadap hal tersebut. Kalau perlu pemerintah yang membayar karena kan pasti enggak terlalu tinggi, enggak terlalu mahal, supaya cucunya bisa kerja di PPSU atau apa pun," tuturnya.
Cagub Jakarta Nomor Urut 3, itu menerangkan, persoalan lansia, air bersih, hingga penggusuran pun dikeluhkan oleh warga. Padahal, berkaitan penggusuran, pada zaman Gubernur Anies Baswedan pun telah diterbitkan pergub. Maka itu, guna menjamin warga tak terkena gusuran, bisa saja dibuatkan perda ke depan agar lebih mengikat lagi.
"Urusan air bersih yang belum pipanya sudah ada, tapi air bersihnya belum masuk, maka itu harus segera dilakukan. Tak kalah pentingnya soal penggusuran dahulu (warga) pernah mau digusur, tetapi mas Anies sudah menerbitkan Pergubnya, kami akan lanjutkan apa yang menjadi kebijakannya Mas Anies dan kalau perlu jangan hanya pergub, tapi dibuatkan perda supaya lebih mengikatlah," jelasnya.
Ke depan, kebijakan ataupun aturan yang belum diterapkan sacara baik bakal diperbaiki kembali. Termasuk pendataan warga, khususnya pada lansia hingga masyarakat tak mampu agar bisa terdata secara menyeluruh dan bantuan bisa masuk ke mereka sebagaimana seharusnya.
"Kalau lansia kan pertanyaannya, apakah lansia itu boleh enggak menerima hal yang lain, seperti PKH dan sebagainya, dalam aturan main perundang-undangan boleh, tapi kalau melihat di sini (warga Kedoya) persoalan yang utama yang untuk lansia saja belum terima, kurang mampu belum menerima, artinya pendataannya buruk kurang baik lah harus dilakukan perbaikan," katanya.
"Jadi di setiap lokasi selalu ada persoalan yang berbeda. di sini saya menemukan persoalan yang berkaitan dengan ijazah yang ditahan dari warga yang tidak mampu dan sudah tiga tahun lebih, maka yang seperti ini juga tidak boleh terjadi," ujar Pram, Senin (7/10/2024).
Menurutnya, ijazah SLTA atau yang sederajat untuk mencari kerja malah ditahan sehingga membuat mereka kesulitan mencari pekerjaan. Maka itu, ke depan pemerintah harus bertanggung jawab, salah satunya dengan membayarkan administrasinya atau dengan pemutihan sehingga mereka bisa kembali mendapatkan ijazahnya itu.
"Maka yang seperti ini pemerintah bisa memutihkan, terhadap hal tersebut. Kalau perlu pemerintah yang membayar karena kan pasti enggak terlalu tinggi, enggak terlalu mahal, supaya cucunya bisa kerja di PPSU atau apa pun," tuturnya.
Cagub Jakarta Nomor Urut 3, itu menerangkan, persoalan lansia, air bersih, hingga penggusuran pun dikeluhkan oleh warga. Padahal, berkaitan penggusuran, pada zaman Gubernur Anies Baswedan pun telah diterbitkan pergub. Maka itu, guna menjamin warga tak terkena gusuran, bisa saja dibuatkan perda ke depan agar lebih mengikat lagi.
Baca Juga
"Urusan air bersih yang belum pipanya sudah ada, tapi air bersihnya belum masuk, maka itu harus segera dilakukan. Tak kalah pentingnya soal penggusuran dahulu (warga) pernah mau digusur, tetapi mas Anies sudah menerbitkan Pergubnya, kami akan lanjutkan apa yang menjadi kebijakannya Mas Anies dan kalau perlu jangan hanya pergub, tapi dibuatkan perda supaya lebih mengikatlah," jelasnya.
Ke depan, kebijakan ataupun aturan yang belum diterapkan sacara baik bakal diperbaiki kembali. Termasuk pendataan warga, khususnya pada lansia hingga masyarakat tak mampu agar bisa terdata secara menyeluruh dan bantuan bisa masuk ke mereka sebagaimana seharusnya.
"Kalau lansia kan pertanyaannya, apakah lansia itu boleh enggak menerima hal yang lain, seperti PKH dan sebagainya, dalam aturan main perundang-undangan boleh, tapi kalau melihat di sini (warga Kedoya) persoalan yang utama yang untuk lansia saja belum terima, kurang mampu belum menerima, artinya pendataannya buruk kurang baik lah harus dilakukan perbaikan," katanya.
(cip)