Dishub DKI: Skuter Listrik Jadi ALat Transportasi Pengumpan

Selasa, 26 November 2019 - 22:06 WIB
Dishub DKI: Skuter Listrik Jadi ALat Transportasi Pengumpan
Dishub DKI: Skuter Listrik Jadi ALat Transportasi Pengumpan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih merumuskan aturan terkait operasional skuter listrik . Skuter listrik nantinya akan menjadi alat transportasi pengumpan.

Sekertaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Aerofi mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengirimkan dokumen verbal aturan skuter listrik ke Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, dalam menyusun regulasi, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa sendirian agar tidak subjektif.

Beberapa waktu lalu, kata Masdes, ada audiensi dengan komunitas penyelenggara skuter listrik yang memberikan berbagai masukan. Pada prinsipnya mereka bersedia diatur.

"Aturan itu arahnya nanti menjadikan skuter listrik sebagai transportasi yang melayani awal dan akhir perjalanan," kata Masdes saat dihubungi, Selasa (26/11/2019).

Masdes menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sering mengingatkan bahwa prioritas kendaraan itu mulai dari jalan kaki, kendaraan ramah lingkungan, angkutan umum baru kendaraan pribadi. Skuter listrik itu termasuk ramah lingkungan dan jadi alternatif memenuhi awal dan akhir perjalanan.

Sejauh ini, kata Masdes, skuter listrik masih dijadikan masyarakat sebagai sebuah hiburan, mainan dan sebagainya. Khususnya skuter sewaan, dia melihat ini sangat membahayakan, dari segi keamanan penggunaan tidak menggunakan helm berboncengan, zigzag dan melawan arus. Bahkan dibeberapa shelter yang ditemui di sejumlah tempat fasilitas umum, pihaknya tidak menemukan petugas penyewaan di sana.

"Kita sayangkan tidak ada petugas yang menyebabkan penggunaan tidak tertib. Memang ada aturan di aplikasi, tapi pada kenyataannya banyak yang tidak patuh. Salah satunya masalah usia," ungkapnya.

Berbeda dengan skuter listrik milik pribadi. Masdes menilai, bahwa penggunaan skuter pribadi lebih mudah diatur dan kerap dijadikan sebagai alat transportasi awal dan akhir perjalanan. Sesampainya di tempat tujuan pun dilipat dan disimpan dengan rapih. Tidak seperti skuter sewaan yang sembarangan menaruhnya.

Dalam aturan nanti, lanjut Masdes, akan ada perbedaan antara operasional skuter sewa dan milik pribadi. Salah satunya yaitu mengenai batasan waktu. Dimana, skuter listrik sewaan nanti hanya beroperasi 30 menit sebelum dan sesudah moda transportasi massal lainnya beroperasi.

"MRT, LRT, Transjakarta kan mulai pukul 05.00-23.00 WIB. Nah skuter listrik 04.30 WIB boleh lah beroperasi melayani penumpang yang ingin menggunakan moda angkutan MRT, LRT atau Transjakarta. Sebaliknya ketika akhir operasi pukul 23.00 WIB, skuter boleh lebih 30 menit beroperasi. Setelah itu harus tutup," jelasnya.

Sementara untuk skuter listrik pribadi, Masdes tidak akan membatasi pengggunaanya. "Kalau pribadi silakan saja. Intinya ada pembedaan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua koalisi pejalan kaki, Ahmad Safrudin meminta Pemprov DKI Jakarta tegas melarang operasional skuter listrik meskipun di jalur khusus sepeda dan sebagainya. Sebab, skuter listrik itu bukan tergolong sebagai kendaraan dan menggunakan tekhnologi motorik yang jelas membahayakan pengguna sepeda.

Sedari awal, kata Ahmad, pihaknya sudah mengingatkan kepada pemerintah perihal larangan skuter listrik. Dia menilai bahwa keberadaan skuter listrik sangat membahayakan.

"Skuter listrik tidak boleh dikategorikan dengan kendaraan. Pejalan kaki sangat berbahaya bila ditabrak dengan skuter bermotor. Kita sudah mengingatkan dari awal. Tidak boleh dijalan raya Trotoar ataupun JPO," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6750 seconds (0.1#10.140)