Polisi Tetapkan 41 Tersangka Kasus Pembobolan ATM

Selasa, 26 November 2019 - 10:06 WIB
Polisi Tetapkan 41 Tersangka Kasus Pembobolan ATM
Polisi Tetapkan 41 Tersangka Kasus Pembobolan ATM
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan 41 orang sebagai tersangka kasus dugaan pencurian uang melalui pembobolan ATM bersama. Dari puluhan orang yang sudah ditetapkan tersebut, sebagian merupakan mantan anggota Satpol PP DKI.

"Sebanyak 41 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan 13 orang sudah kita lakukan pemeriksaan, diantaranya ada Satpol PP," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).

Menurutnya, mereka yang dijadikan tersangka itu karena dianggap melakukan pencurian uang. Dari 41 orang itu, beberapa diantaranya merupakan matan anggota Saptol PP DKI Jakarta, hanya saja dia tak merinci identitas mereka.

"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," tuturnya. (Baca Juga: Kasus Pencurian Uang ATM, DKI Resmi Pecat 12 Anggota Satpol PP)

Dia menerangkan, modus mereka melakukan pencurian uang diawali dengan mencoba mengambil uang di ATM Bersama, saat uang terambil saldonya tak berkurang. Saat tahu itu, satu tersangka berinisial I itu lantas membuat sejumlah ATM dan dia gunakan lagi untuk mengambil uang di ATM tersebut.

"Dia meminta pada temannya membuat buku tabungan dan ATM itu kurang lebih ada empat orang. Mereka lalu dia beri uang sekitar Rp5 juta rupiah, lalu ATM itu dikuasai untuk mengambil uang," terangnya.

Sejauh ini, paparnya, polisi belum melihat adanya keterlibatan pihak Bank dalam kasus tersebut. Namun, polisi masih melakukan pendalaman lagi terkait hal itu dengan para ahli dan tim IT, termasuk ada tidaknya keterlibatan dengan pemilik mesim ATM.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5259 seconds (0.1#10.140)