Pelanggar Jalur Sepeda Berdalih Tidak Tahu Sanksi Tilang Mulai Berlaku

Senin, 25 November 2019 - 13:23 WIB
Pelanggar Jalur Sepeda Berdalih Tidak Tahu Sanksi Tilang Mulai Berlaku
Pelanggar Jalur Sepeda Berdalih Tidak Tahu Sanksi Tilang Mulai Berlaku
A A A
JAKARTA - Suku Dinas (Sudin) Perhubungan bersama Polres Jakarta Timur melakukan penindakan perdana di jalur sepeda pada Senin (25/11/2019). Sejumlah kendaraan roda dua, empat hingga angkutan umum ditilang petugas karena nekat melintas di jalur sepeda.

Pengawas Tindak Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Erik Tri Kurniawan mengatakan, operasi penindakan ini digelar mulai pukul 09.00-11.00 WIB di Jalan Pemuda dan Pramuka, Jakarta Timur."Pelanggar yang ditindak tilang di Jalan Pemuda dua bajaj, lima sepeda motor. Untuk jalur Matraman Raya tadi kita tindak semuanya angkutan umum berjumlah dua," kata Erick kepada wartawan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Senin (25/11/2019).

Erik menuturkan, pelanggar banyak berdalih karena belum mengetahui aturan yang berlaku. Sejumlah sopir bajaj yang ditilang menggunakan jalur sepeda untuk mangkal. (Baca: Serobot Jalur Sepeda, Polisi Mulai Tilang Pengendara Sepeda Motor)

Erik mengungkapkan, tahap pelaksanaan penindakan terhadap pengendara nekat melintas di jalur sepeda ini merupakan tantangan sendiri yang harus ditaklukan agar tidak menghambat urusan lain."Ada kesan memang cukup sulit untuk melakukan sterilisasi jalur sepada karena masih banyak yang melawan arus," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7758 seconds (0.1#10.140)