Pemprov DKI Diminta Tindak Tegas Operasional Skuter Listrik

Rabu, 20 November 2019 - 05:05 WIB
Pemprov DKI Diminta Tindak Tegas Operasional Skuter Listrik
Pemprov DKI Diminta Tindak Tegas Operasional Skuter Listrik
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta untuk mengambil tindakan tegas mengehentikan operasional skuter listrik . Pasalnya hingga kini sejumlah otoped masih bebas berkeliaran di jalan raya.

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, otoped listrik tengah digemari masyarakat, baik sebagai sarana hiburan maupun aktivitas bertransportasi. Kehadiran otoped listrik cukup diminati masyarakat, khususnya anak-anak muda. Harga sewa yang terjangkau dan bisa menjadi daya tarik sebagai hiburan baru masyarakat Ibu Kota.

Namun kehadiran otoped listrik ini menjadi polemik setelah dua pengguna GrabWheels meninggal ditabrak mobil."Pemprov DKI Jakarta harus menghentikan operasional skuter listrik sampai ada aturan. Itu harus diawasi," kata Djoko Setijowarno saat dihubungi, Selasa (19/11/2019).

Djoko menjelaskan, awalnya skuter listrik adalah sebuah pelat dengan roda yang biasanya digerakkan dengan cara mendorong tanah dengan kaki. Pengguna berdiri dengan satu kaki di atas pelat dan kaki satu lagi digunakan untuk menggerakkan otoped. Dalam perkembangannya, otoped tidak hanya didorong dengan kaki, melainkan sudah dilengkapi dengan listrik sebagai alat penggeraknya.

Regulasi dapat memuat wilayah operasional, batasan jumlah penumpang, batasan usia, batasan kecepatan yang diizinkan, perlengkapan atau atribut keselamatan yang harus dikenakan. Beroperasi di kawasan tertentu bertujuan agar keselamatan terjaga dan pihak penyedia dapat mudah memantau pengendaranya.

"Dapat diizinkan beroperasi di trotoar dengan lebar tertentu. Karena tidak semua trotoar bisa dilewati otoped listrik, terutama yang lebarnya kurang dari tiga meter. Apabila dibolehkan lewat jalur sepeda atau jalur lain yang steril dari kendaraan bermotor.

Tentunya, jalur sepeda yang terjamin keselamatan dan keamanan untuk dilewati. Jalur sepeda yang benar-benar terpisah secara fisik. kecepatan otoped listrik tidak boleh lebih dari 15 km/jam," jelasnya.(Baca: Polda Metro Akhirnya Tahan Pengemudi Penabrak 2 Pengguna Skuter Listrik)

Perlu diingat, bahwa beban maksimal yang mampu diangkut otoped listrik adalah 100 kilogram, sehingga satu otoped listrik hanya boleh ditumpangi oleh satu orang. Pengguna otoped listrik juga harus memperhatikan kondisi permukaan jalan yang dilalui. Apabila ada genangan air, permukaan jalan bergelombang dan kondisi jalan curam, seharusnya otoped listrik dituntun.

Otoped listrik dilarang digunakan di jalan umum, kecuali jalan di kawasan perumahan dan permukiman. Otoped listrik bukan kendaraan bermotor, seperti halnya sepeda motor atau mobil. Otoped listrik bisa membantu sebagai alat transportasi pengumpan (feeder) menuju stasiun kereta atau halte bus. Dapat memenuhi kebutuhan perjalanan awal (first mile) dan perjalanan akhir (last mile).

"Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan umum baik bermotor maupun tidak, harus dibuat regulasinya. Regulasi itu dibikin untuk melindungi keselamatan penggunanya. Pemerintah jangan melihat, tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akan tetapi lebih melihat pada perlindungan keselamatan pengguna otoped listrik," ungkapnya.

Sama halnya ketika Kementerian Perhubungan menertbitkan PM Perhubungan Nomor 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Kendati sepeda motor tidak termasuk angkutan umum yang diatur dalam UU No 22/2009.

Menurut Djoko, otoped listrik di Perancis sudah diatur, seperti melarang pengendara di bawah usia 12 tahun; tidak boleh naik di trotoar, kecuali di area yang sudah ditentukan; kecepatan otoped listrik dibatasi; mulai Juli 2020, kecepatan tertinggi otoped listrik hanya 25 km/jam; pelanggar yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 Euro hingga 1.500 Euro atau sekitar Rp2,09-23 juta.

"Sanksi bagi pelanggar aturan dapat mengacu pada Pasal 284 UU No 22/2009 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000," ujarnya.

Regulasi yang dibuat Kementerian Perhubungan nantinya menjadi rujukan munculnya aturan sejenis di daerah sesuai dengan kondisi ketersediaan prasarana transportasi di masing-masing daerah. "Regulasi harus segera diterbitkan agar tidak bertambah korban jiwa. Regulasi yang tegas termasuk otoped listrik demi aspek keselamatan pengguna," tuturnya.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Padapotan Sinaga menilai Pemprov DKI Jakarta sangat tidak tegas dan terbilang lambat dalam menyikapi keberadaan otoped ataupun skuter listrik tersebut. Seharusnya, Pemprov DKI sudah bisa melarang operasional skuter yang ramai di jalan saat ini sambil menyusun regulasinya.

Politisi PDI Perjuangan itu bahkan menilai bahwa keberadaan skuter listrik sangat berbahaya. Apalagi sudah ada korban tewas beberapa waktu lalu.
"Korban sudah ada. Kenapa kok saat ini masih didiamkan? DKI harus tegas menghentikan operasional skuter listrik tersebut," ujarnya.

Berdasarkan pantauan, operasional skuter listrik di Jalan Kebon Sirih dan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat semakin ramai tak terkendali. Pengguna bebas melaju baik di trotoar ataupun jalan raya tanpa menggunakan helm keamaan. Padahal kecepatan rata rata mereka hampir 30-50 km per jam.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo enggan berkomentar terkait hal tersebut. Beberapa kali dihubungi via telepon, SMS ataupun WhatsApp belum bisa dikonfirmasi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7647 seconds (0.1#10.140)