FY Lakukan Penyiraman Cairan Kimia karena Tak Mendapat Perhatian dari Keluarga

Senin, 18 November 2019 - 17:40 WIB
FY Lakukan Penyiraman Cairan Kimia karena Tak Mendapat Perhatian dari Keluarga
FY Lakukan Penyiraman Cairan Kimia karena Tak Mendapat Perhatian dari Keluarga
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami motif FY melakukan penyiraman cairan kimia terhadap sejumlah perempuan. FY mengaku kepada penyidik melakukan tindak kriminalitas tersebut karena kurang mendapat perhatian kakak perempuannya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, FY sehari-hari bekerja sebagai tukang servis AC pernah mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kepalanya mengalami luka robek dan menjalani perawatan di rumah sakit (RS). "Pengakuannya FY ini kurang mendapat perhatian dari keluarga. Bahkan ketika di RS, FY mengaku kurang mendapat perhatian kakaknya," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019).

Gatot menuturkan, untuk mencari tahu kebenaran pengakuan pelaku, penyidik telah meminta keterangan dari kakak FY. Dalam pemeriksaan, lanjut Gatot, sang kakak menepis semua keterangan dari pelaku itu.

"Kakak perempuannya ini mengaku sudah memberikan perhatian ekstra kepada FY saat menjalani perawatan di RS," tuturnya. (Baca: Kapolda Metro Ungkap Fakta Baru Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Jakbar)

Gatot mengungkapkan, penyidik masih mendalami keterangan pelaku guna memastikan motif sebenarnya dari aksi penyiraman cairan kimia tersebut. Karena korban dari penyiraman cairan kimia itu berjenis kelami perempuan."Kenapa korbannya perempuan semua? Karena kakak FY perempuan. Itu alasan yang bersangkutan merasa kurang diperhatikan. tapi kita masih mendalami apakah itu motif yang sebenarnya atau tidak," ungkapnya.

Gatot menambahkan, hasil pemeriksaan pun terungkap FY memilik hobi bermain game. Namun belum bisa dipastikan apakah hobi FY ini yang melatarbelakangi dia melakukan aksi brutal tersebut.

"Kita akan kembangkan terus. Sementara itu ya. nanti kita akan dalami," ucapnya. Atas peebuatannya, FY dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 c Undang-Undang RI No 35/2014, dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8147 seconds (0.1#10.140)