Kemenhub Perketat Aturan Penggunaan Skuter Online di Jakarta

Kamis, 14 November 2019 - 20:30 WIB
Kemenhub Perketat Aturan Penggunaan Skuter Online di Jakarta
Kemenhub Perketat Aturan Penggunaan Skuter Online di Jakarta
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, memastikan akan memperketat pengawasan dan sosialisasi penggunaan fasilitas skuter listrik atau electric scooter (e-scooter) online di jalan-jalan Kota Jakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, regulasi yang ada belum menyentuh peraturan berlalu lintas yang tersapat pada skuter listrik. Namun begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mendorong payung hukum melalui peraturan daerah. (Baca juga: Ditabrak Mobil, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas di Senayan)

“Regulasi kita belum menyentuh e-scooter ini, namun bisa dinormakan sebagai angkutan yang diatur pemerintah daerah. Pemerintah DKI saya kira sudah menangkap positif sinyal ini dengan membangun regulasi yang utuh dan memang ini butuh waktu untuk harmonisasi,” ungkapnya pada konferensi pers di Kantor Kemenhub Jakarta Kamis (14/11/2019).

Menurut Budi, penggunaan skuter listrik Grabwheel yang ditawarkan aplikator akan diperketat lagi dari sisi usia penggunanya dan lintasan yang bisa dilewatinya. “Jadi yang bisa itu maksimal usia sekian tahun ke atas, kemudian jalan yang dilintasi ya adalah jalur sepeda. Adapun spesifikasi teknis dan wilayah operasi juga dibatasi," katanya. (Baca juga: Soal Aturan Skuter Listrik, DKI Diminta Tiru Singapura)

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengawasan pemanfaatan fasilitas Grabwheel yang jumlahnya kurang lebih seribu unit beroperasi di Jakarta. Pengawasan tersebut melibatkan semua komponen, di antaranya Dinas Perhubungan DKI Jakarta, aparat kepolisian, serta pihak Grab.

Sementara, President Direktur Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi yang ada dalam aplikator. Bahkan termasuk penggunaan helm yang seharusnya diwajibkan. "Ini wajib, tapi karena sering kejadian helm yang dipakai tidak kembali, nanti akan kita tambah dan kita utamakan,” ujarnya.

Adapun untuk pemanfaatannya juga sudah tersosialisasi bahwa penggunaan Grabwheel diperuntukkan untuk usia 18 tahun ke atas. “Termasuk soal tidak diperbolehkan boncengan karena mempunyai kapasitas muat tersendiri. Jadi memang idealnya hanya untuk satu orang,” katanya. (Baca juga: DKI Targetkan Regulasi Skuter Listrik Rampung Desember 2019)

Dia menambahkan, pemanfaatan fasilitas skuter listrik yang dikeluarkan Grab sudah memenuhi uji kelaikan dengan standar global. “Tapi dengan kejadian kemarin (kecelakaan), sosialisasi kni akan terus kita tingkatkan melalui aplikasi dan pengawasannya,” pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5439 seconds (0.1#10.140)