Kecepatan dan Lokasi Penggunaan Skuter Listrik Harus Dibatasi

Kamis, 14 November 2019 - 17:01 WIB
Kecepatan dan Lokasi Penggunaan Skuter Listrik Harus Dibatasi
Kecepatan dan Lokasi Penggunaan Skuter Listrik Harus Dibatasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta segera membuat aturan tentang penggunaan skuter listrik yang saat ini sudah banyak dipergunakan masyarakat. Selain itu area penggunaan skuter listrik pun dibatasi.

"Terkait skuter listrik, harus segera dibuat Peraturan Menteri Perhubungan. Lalu, kecepatannya harus dibatasi," ungkap pengamat transportasi, Djoko Setidjowarno saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2019).

Menurut Djoko, pengaturan dan pembatasan itu perlu dilakukan demi faktor keselamatan, baik bagi si pengguna maupun masyarakat pengguna jalan lainnya. Contoh, kecepatannya tak boleh lebih dari 15 km/jam karena saat ini banyak skuter listrik yang melaju kencang sampai-sampai melebihi kecepatan sepeda motor.

"Selain itu diatur kawasan yang diizinkan, seperti permukiman atau perumahan, tempat pariwisata, kawasan bandara, atau kawasan tertutup," ujarnya. (Baca: DKI Siapkan Regulasi untuk Jerat Pengguna Skuter Listrik)

Dengan adanya peraturan tersebut, lanjut Djoko, penggunaan skuter listrik pun bisa lebih tertib, tak sembarangan melintas di trotoar ataupun JPO. Adapun terkait sanksinya bila melanggar aturan skuter listrik, bisa mengacu pada UU LLAJ.

"Di Singapura dan Paris itu dilarang menggunakan skuter listrik di trotoar, tapi disatukan dengan jalur sepeda karena trotoar sudah dipenuhi pejalan kaki," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5963 seconds (0.1#10.140)