Pendapat Warga Jakarta Soal Bea Balik Nama Kendaraan Naik 12,5 %

Selasa, 12 November 2019 - 14:41 WIB
Pendapat Warga Jakarta Soal Bea Balik Nama Kendaraan Naik 12,5 %
Pendapat Warga Jakarta Soal Bea Balik Nama Kendaraan Naik 12,5 %
A A A
JAKARTA - Upaya Pemprov DKI menekan pengunaan kendaraan bermotor dengan menaikan biaya balik nama sebesar 12,5 persen mendapat tanggapan beragam. Sebagian warga menerima kenaikan biaya balik nama agar masyarakat beralih ke transportasi umum.

Salah satu warga Jakarta, Ridwan (32) mengatakan, kenaikan biaya balik nama kendaraan sebesar 12,5 persen masih terbilang wajar. "Angkanya juga tidak besar-besar amat, tidak apa-apa lah," katanya kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).

Dia pun memaklumi keputusan tersebut, karena kenaikan biaya balik nama kendaraan diperuntukkan agar warga Jakarta tidak lagi membeli kendaraan pribadi dan segera beralih ke moda transportasi massal. (Baca Juga: Pemprov DKI Naikkan Biaya BNNKB Sebesar 12,5 %)

"Itu masih bisa dimaklumi, karena tujuan kota Jakarta jelas mengurangi kendaraan pribadi di jalanan ibu kota," kata Ridwan.

Namun berbeda dengan dengan Alvin (28), menurut Alvin, kenaikan bea balik nama kendaraan belum sepatutnya naik, karena sangat membebani masyarakat.

"Yah seharusnya jangan dulu naik lah, soalnya saya juga masih ngurus bea balik nama kendaraan. Jadi mau engak mau keluar biaya lebih besar, padahal kan saya udah beli, tapi kenapa dibebanin bayar bea balik nama," ujar Alvin.

Sebelumnya peraturan daerah nomor 9 tahun 2009 tentang bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10 persen dan untuk selanjutnya naik 1 persen.

Peraturan daerah tentang bea balik nama kendaraan bermotor berlaku setelah 30 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan kata lain bea balik nama kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik 12,5 persen pada 11 Desember 2019.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4860 seconds (0.1#10.140)