Polisi Tangkap Anggota Ormas yang Mengamuk di Bekasi

Minggu, 10 November 2019 - 14:44 WIB
Polisi Tangkap Anggota Ormas yang Mengamuk di Bekasi
Polisi Tangkap Anggota Ormas yang Mengamuk di Bekasi
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi mengamankan tiga oknum anggota organisasi massa (Ormas) yang mengamuk dan menganiaya empat orang penjaga keamanan sumur PDM-14 Pertamina di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Ketiga oknum tersebut kini sudah ditahan polisi.

"Sebelum kami tahan, mereka kami tetapkan tersangka kasus penyerangan, pengeroyokan hingga pengerusakan," ujar Kepala Sub Bagaian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi di Bekasi, Minggu (10/11/2019).

Ketiga pelaku oknum ormas itu diantaranya, tersangka P alias GF, A dan S. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, awalnya korban NES yang saat itu berada di rumah mendapatkan telepon dari rekannya RUS yang melaporkan bahwa tersangka P alias GF dan kawan-kawannya berada di TKP. Kemudian korban NES mendatangi TKP dengan menggunakan mobil.

Setelah sampai di lokasi, kata dia, korban ketemu dengan tersangka P alias GF dan kawan-kawannya yang saat itu berada di TKP. Kedatangan P alias GF dan kawan-kawannya ke TKP dikarenakan pelaku kesal lantaran merasa ditantang oleh NES.

"Tersangka P langsung memukul korban NES sebanyak dua kali ke arah wajah korban," katanya. (Baca Juga: Puluhan Anggota Ormas di Bekasi Mengamuk, Empat Orang Luka-luka
Teman-teman NES yang berinisial AB, AS dan RUS berusaha mendekati pelaku dengan tujuan ingin membantu dan memisahkan kejadian tersebut. Namun, pelaku justru menendang teman-teman korban. Teman-teman tersangka yang pada saat itu juga berada di TKP yang sama yakni A dan S turut melakukan pengeroyokan terhadap NES.

Selain itu, para tersangka bersama-sama melakukan kekerasan dan pengerusakan mobil jenis Daihatsu Xenia yang dibawa NES. Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian immateril berupa luka-luka dan kerugian materil berupa kendaraan yang dirusak oleh para tersangka tersebut. "Nilai total kerugian sebesar Rp15.000.000," ungkapnya.

Atas kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti 3 baju milik korban, 1 unit mobil Xenia warna hitam beserta kunci kontak dan STNK serta 4 Lembar Visum Et Refertum. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KHUP tentang kekerasan dimuka umum.

Diberitakan sebelumnya, kelompok ormas kembali berulah di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Kamis 7 November 2019 malam. Akibat beringasnya oknum Ormas itu, empat orang mengalami luka-luka dan merusak sebuah mobil hingga rusak berat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7614 seconds (0.1#10.140)