Dinas Kehutanan Sebut Tak Ada Pelanggaran Menebang Pohon Angsana

Kamis, 07 November 2019 - 01:16 WIB
Dinas Kehutanan Sebut Tak Ada Pelanggaran Menebang Pohon Angsana
Dinas Kehutanan Sebut Tak Ada Pelanggaran Menebang Pohon Angsana
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Kehutanan DKI Suzi Marsita menegaskan, penebangan pohon jenis angsana di Cikini Raya tidak melanggar aturan. Menurut Suzi hal itu dilakukan demi kepentingan publik.

"Tidak pelanggaran, kan ini kita melakukannya demi kepentingan publik. Penataan itu kan penataan publik. Iya dong. Yang kalau mengganti itu kan masyarakat kalau dia bikin segala macem kan dia harus ganti. Kalau kita demi kepentingan masyarakat ya enggak lah," tegas Suzi kepada wartawan, Rabu 6 November 2019.

Suzi menambahkan, sebelum dilakukan penebangan, jajarannya telah mengecek umur pohon-pohon tersebut. Pohon-pohon itu sudah berusia tua. Ia khawatir jika pada musim hujan saat ini dapat tumbang dan mengancam keselamatan masyarakat.

"Cek usia itu iya. Kita sudah mulai menggunakan namanya alat ukur batang. Kita sudah lakukan beberapa tinggal tunggu laporannya. Jadi mengukur, menguji kedalaman keropos batang," tuturnya.

Pertimbangan penebangan dari kelayakan pohon tersebut. Pohon angsana memiliki karakter percabangannya yang mudah patah. (Baca Juga: Koalisi Pejalan Kaki Pertanyakan Penebangan Pohon Angsana di Cikini
"Jadi memang dari kelayakan hidup pohon tua itu ada hasil dari penelitian IPB. Ada kelayakan pohon tua, misalnya dia percabangannya harus kuat. Perakaran harus seimbang," terang Suzi.

Kata dia, batang pohon angsana mudah patah. Hal itu,kata dia, dapat membayakan para pengguna jalan jika tidak diperhatikan.

"Jadi kita ke depan akan memilih tanaman yang ditepi jalan itu yang percabangannya tidak mudah patah. Angsana termasuk dalam kategori pohon yang percabangannya mudah patah," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5601 seconds (0.1#10.140)