Tak Idap Gangguan Jiwa, Kasus Pria Tua Pembunuh Pemuda di Bekasi Dilanjutkan

Jum'at, 01 November 2019 - 21:13 WIB
Tak Idap Gangguan Jiwa, Kasus Pria Tua Pembunuh Pemuda di Bekasi Dilanjutkan
Tak Idap Gangguan Jiwa, Kasus Pria Tua Pembunuh Pemuda di Bekasi Dilanjutkan
A A A
JAKARTA - Penyidik Polrestro Bekasi Kota akhirnya melanjutkan kasus pembunuhan terhadap Muhamad Zukri (29) di Perumahan Jatiwaringin Asri, Blok B RT6/13, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Senin, 14 Oktober 2019 lalu. Pelaku Rosib Daelewa (69) yang sempat diduga mengalami ganguan kejiwaan, dinyatakan dalam kondisi sadar melakukan perbuatan tersebut.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus ini sempat terhenti lantaran pelaku diduga mengalami gangguan jiwa."Setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh psiakater, pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa dan perbuatan itu dilakukan secara sadar dan karena kesal tersulut emosi," kata Erna kepada wartawan Jumat (1/11/2019).

Erna menuturkan, berkas acara pemeriksaan pun dilanjutkan penyidik dan berkas kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.(Baca: Diduga Alami Depresi, Polisi Periksa Kejiwaan Penikam Zukri)

Diberitakan sebelumnya, Rosib menikam Muhamad Zukri, hingga tewas di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi. Korban tewas dengan luka tusuk senjata tajam pada bagian rusuk. (Baca: Gara-Gara Beradu Pandang, Zukri Tewas Ditikam Rosib Pakai Pisau Dapur)

Rosib terancam dijerat disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6093 seconds (0.1#10.140)