Bawa 157 Kg Ganja, Bapak dan Anak Ini Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat menembak ayah dan anak berinisial PA (50) dan JA (27). Keduanya ditembak pada bagian kaki karena melawan saat akan ditangkap terkait kasus narkoba jenis ganja di Solok, Sumatera Barat.
“PA dan JA mencoba melawan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki” ungkap Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru saat merilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020). Audie melanjutkan, dari kasus itu diamankan 157 kilogram ganja siap edar yang disimpan dalam tujuh karung dan hendak di bawa ke Jakarta.
Audie menjelaskan, kasus ini terbongkar usai penyidik mendalami temuan 300 kilogram ganja pada Januari 2020 silam.. Dari situ tim kemudian membongkar dan menemukan rencana kiriman ganja di jaringan yang sama. “Satu jaringan dengan yang kami amankan Januari 2020,” jelasnya. (Baca: Selebgram Transgender Lucinta Luna Dituntut Siang Ini)
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan makan kemasan, salah satunya dodol untuk mengelabui petugas. Dari situ mereka kemudian mengirimkan sendiri dari Aceh ke Jawa.
“Jadi kami terus melakukan upaya untuk mendeteksi lebih awal lagi sebelum barang ini beredar. Sehingga kami terjunkan tim pada saat kami menerima informasi dari masyarakat untuk melakukan penindakan di wilayah Sumatera Barat,” terang Ronaldo.Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
“PA dan JA mencoba melawan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki” ungkap Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru saat merilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020). Audie melanjutkan, dari kasus itu diamankan 157 kilogram ganja siap edar yang disimpan dalam tujuh karung dan hendak di bawa ke Jakarta.
Audie menjelaskan, kasus ini terbongkar usai penyidik mendalami temuan 300 kilogram ganja pada Januari 2020 silam.. Dari situ tim kemudian membongkar dan menemukan rencana kiriman ganja di jaringan yang sama. “Satu jaringan dengan yang kami amankan Januari 2020,” jelasnya. (Baca: Selebgram Transgender Lucinta Luna Dituntut Siang Ini)
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan makan kemasan, salah satunya dodol untuk mengelabui petugas. Dari situ mereka kemudian mengirimkan sendiri dari Aceh ke Jawa.
“Jadi kami terus melakukan upaya untuk mendeteksi lebih awal lagi sebelum barang ini beredar. Sehingga kami terjunkan tim pada saat kami menerima informasi dari masyarakat untuk melakukan penindakan di wilayah Sumatera Barat,” terang Ronaldo.Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(hab)