Tahun 2020, Kota Bekasi Targetkan Bebas Plastik

Selasa, 08 Oktober 2019 - 08:18 WIB
Tahun 2020, Kota Bekasi...
Tahun 2020, Kota Bekasi Targetkan Bebas Plastik
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan tahun depan wilayahnya akan bebas dari penggunaan plastik. Langkal awal pelarangan ini mulai dilakukan di komplek perkantoran Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/522/Dinas LH tanggal 31 Mei 2019 tentang Pencanangan Program Kantor Bersih dan Bebas Sampah di Lingkungan Komplek Perkantoran Jalan Ahmad Yani.

Kemudian Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/5096/Dinas LH tanggal 13 Agustus 2019 tentang Program Kantor Bersih, Sehat dan Bebas Sampah. Serta Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor : 660.1/6315/Dinas LH tanggal 27 September 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik/Kemasan Plastik yang diberlakukan mulai 1 Oktober 2019.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Ferdinan mengatakan, pemerintah menargetkan tahun depan semua wilayahnya sudah bebas dari penggunaan plastik. "Kita mulai dari di lingkungan pemerintah," katanya.

Menurut Ferdinan, penetapan kawasan bebas plastik sebenarnya sudah dilakukan sejak Mei 2019 di lingkungan kompleks Wali Kota Bekasi. Lalu pada Agustus 2019 mulai disebar edaran sebagai salah satu bentuk sosialisasi sebelum akhirnya efektif diberlakukan mulai Oktober 2019. "Jadi sosialisasi sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu," ujarnya.

Penerapan ini, kata dia, tidak hanya kepada aparatur, tapi juga para pedagang yang berniaga di kompleks kantor wali kota. Selama sosialisasi sudah mulai terlihat adanya perubahan. Antara lain sikap aparatur membawa tempat minum dan makanannya sendiri, penghilangan snack box dan air minum kemasan sekali pakai tiap kali rapat.

"Sebagai penggantinya, galon air disebar agar mudah mengisi ulang botol minum dan kudapan saat rapat dihidangkan dalam piring, sehingga tidak menghasilkan tumpukan sampah kotak juga plastik sesudahnya," jelasnya.

Ferdinan mengatakan, dua bulan waktu sosialisasi akan ditindaklanjuti dengan berlakunya kawasan tanpa plastik. Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup membentuk Satuan Tugas (Satgas) Zero Plastic. Satgas ini terjun langsung menyisir satu persatu gedung di kompleks kantor Wali Kota Bekasi guna mendeteksi penggunaan plastik sekali pakai juga kemasan bentuk lain yang berpotensi menjadi sampah.

"Hasilnya memang masih ada beberapa pegawai yang kedapatan membawa makanan dalam kemasan karena membelinya dari pedagang di luar kompleks kantor wali kota atau memanfaatkan jasa pesan antar," ungkapnya.

Dia menambahkan, terhadap para pegawai yang masih melanggar akan diberikan sanksi. Salah satunya sanksi moral, yakni dengan memanggil nama-nama si pelanggar saat apel untuk dibariskan terpisah. “Sanksi ini bertujuan mengubah perilaku aparatur agar terbiasa menghindari potensi sampah,” tambahnya.

Kepala Dinas Lingkungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengungkapkan, Satgas Zero Plastik sudah melakukan penyisiran di sekitar lingkungan Pemkot Bekasi. "Dimulai dari lingkungan pemerintah dulu, baru ke semua wilayah," katanya.

Menurutnya, pihaknya menargetkan 1 Januari 2020 mendatang penggunaan plasti gratis pada toko retai, mal, serta pasar tradisional sudah tidak lagi ditemui. Meskipun dia mengakui hal tersebut sulit dilakukan. Namun pemerintah akan terus berupaya salah satunya melakukan koordinasi dengan Asosiasi Toko Ritail Indonesia (Aprindo) dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

Yayan berharap, jangan sampai aturan ini berpengaruh terhadap penurunan omzet para pedagang. "Jadi harus kompak, semua lini, kalau hanya dilakukan satu atau dua toko saja sulit. Nanti malah ada diskriminasi dan penurunan omzet pada toko yang sudah menerapkan," tegasnya.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada beberapa toko yang menerapkan aturan tersebut. Mereka menyediakan alat ganti plastik gratis atau menyediakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) pada masyarakat. "Ini juga upaya kami, masyarakat harus teredukasi agar membawa kantong belanja sendiri," ungkapnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik sejak Maret lalu. Penerapannya dilakukan secara bertahap. Mulai dari sosialisasi hingga penindakan. Sebab jika langsung mengambil kebijakan ekstrim dengan langsung melarang, kenyataannya kantong plastik masih dibutuhkan untuk keperluan tertentu.

Maka dari itu pihaknya menghimbau adalah warga melakukan pengurangan, dengan cara membawa kantong setiap kali akan berbelanja. "Kami himbau untuk melakukan pengurangan, bukan sekaligus melarang, tapi 2020 sudah tidak boleh," tegasnya.

Rahmat mengakui, aksi pengurangan kantong plastik belum merata dan masif sifatnya. Namun aksi-aksi kepedulian mengurangi penggunaan kantong plastik sudah mulai muncul, baik dari pihak ritel maupun warga.

Menurut dia, saat ini sampah plastik hanya menyumbang 15% dari total sampah yang dibuang ke Tempat Pembungan Akhir (TPA) Sumur Batu."Yang sangat mendominasi adalah sampah anorganik yang jumlahnya mencapai 55%, disusul sampah organik sebanyak 30%. Tapi bisa jadi, lama - lama sampah plastik menjadi penyumbang terbanyak," ungkapnya.

Oleh sebab itu, orang nomor satu di Pemkot Bekasi itu meminta masyarakat mengambil peranan penting dalam upaya pengurangan sampah ini. Misalnya mengolah sendiri sampah organik dengan metode pengomposan sederhana. Lalu mengurangi penggunaan plastik yang ujung-ujungnya berakhir di tempat sampah. (Abdullah M Surjaya)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0823 seconds (0.1#10.140)