Empat Kali Direhab, Menantu Elvy Sukaesih Kembali Ditangkap karena Sabu
A
A
A
JAKARTA - Polisi kembali menangkap menantu pedangdut senior Elvy Sukaesih, Muhammad Basurrah lantaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap Basurrah sudah yang keempat kalinya dilakukan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Muhammad ditangkap polisi di Jalan Usaha, Cililitan, Jakarta Timur pada Sabtu, 5 Oktober 2019 kemarin bersama rekannya, M Syafik. Dari keduanya, polisi mengamankan total sabu sebanyak 1,07 gram.
"Saat digeledah badannya, ada dua klip sabu yang diletakkan di sela-sela jam (sebanyak 0,66 gram). Jam dipakai diselipkan diantara kulit dan jam," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019). (Baca Juga: Kasus Narkoba, Suami Dhawiya Anak Elvy Sukaesih Dibekuk Polisi)
Selain di jam tangan, kata dia, polisi juga menyita sabu sebanyak 0,41 di bungkusan rokok miliknya. Kepada polisi, Basurrah dan Syafik mengaku membeli barang haram itu seharga Rp1,3 juta dari seseorang bernama Jefri yang berstatus DPO.
"Tersangka ini dapat barang dari Jefri. Saat ini sedang kita cari dia. Basurrah ini sudah melakukan empat kali, sudah direhab di RSKO, begitu keluar pakai lagi dia alasannya untuk daya tahan tubuh dan percaya diri," katanya. (Baca Juga: Tak Diberi Uang Rokok, Anak Elvy Sukaesih Ancam Pemilik Warung Pakai Golok)
Kini, Basurrah dan Syafik dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara enam tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Muhammad ditangkap polisi di Jalan Usaha, Cililitan, Jakarta Timur pada Sabtu, 5 Oktober 2019 kemarin bersama rekannya, M Syafik. Dari keduanya, polisi mengamankan total sabu sebanyak 1,07 gram.
"Saat digeledah badannya, ada dua klip sabu yang diletakkan di sela-sela jam (sebanyak 0,66 gram). Jam dipakai diselipkan diantara kulit dan jam," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019). (Baca Juga: Kasus Narkoba, Suami Dhawiya Anak Elvy Sukaesih Dibekuk Polisi)
Selain di jam tangan, kata dia, polisi juga menyita sabu sebanyak 0,41 di bungkusan rokok miliknya. Kepada polisi, Basurrah dan Syafik mengaku membeli barang haram itu seharga Rp1,3 juta dari seseorang bernama Jefri yang berstatus DPO.
"Tersangka ini dapat barang dari Jefri. Saat ini sedang kita cari dia. Basurrah ini sudah melakukan empat kali, sudah direhab di RSKO, begitu keluar pakai lagi dia alasannya untuk daya tahan tubuh dan percaya diri," katanya. (Baca Juga: Tak Diberi Uang Rokok, Anak Elvy Sukaesih Ancam Pemilik Warung Pakai Golok)
Kini, Basurrah dan Syafik dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara enam tahun.
(ysw)