Kerap Curi Celana Dalam Perempuan, Kontrakan Pelaku Diserbu Mamah Muda

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 18:21 WIB
Kerap Curi Celana Dalam Perempuan, Kontrakan Pelaku Diserbu Mamah Muda
Kerap Curi Celana Dalam Perempuan, Kontrakan Pelaku Diserbu Mamah Muda
A A A
JAKARTA - Aksi pencurian celana dalam perempuan, di Kota Tangerang, Banten, begitu marak. Para perempuan muda yang mengetahui pelakunya langsung menggeruduk rumah kontrakan pelaku di kecamatan Rajeg, Tangerang.

Oni Susanti (25) salah seorang warga mengaku, dirinya kerap kehilangan celana dalam. Pada 1 Oktober 2019 lalu, dirinya sempat melihat seorang pria mengambil celana dalamnya.

"Kejadiannya siang, sekira jam 13.00 WIB. Saya lihat pelaku mengambil celana dalam yang lagi dijemur. Saya tahu orangnya, warga sini juga," kata Oni, kepada wartawan, di Polsek Benteng, Tangerang, Jumat (4/10/2019).

Pihaknya pun langsung melapor ke Ketua RT setempat Sugiyono. Bersama warga lainnya, mereka pun langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku di Kota Tangerang.

"Saat rumah kontrakan pelaku didatangi, ternyata benar di dalam rumah kontrakan itu pelaku menyimpan banyak sekali celana dalam hasil curian. Kebanyakan warna merah. Ada belasan kancut," sambungnya.
Kerap Curi Celana Dalam Perempuan, Kontrakan Pelaku Diserbu Mamah Muda
Dijelaskan Oni, sudah hampir dua bulan ini banyak warga, terutama dari kalangan ibu-ibu muda di Kecamatan Tangerang yang mengeluh celana dalamnya sering hilang.

Kanit Reskrim Polsek Tangerang Iptu Prapto Laksono mengatakan, pelaku pencurian celana dalam perempuan itu diketahui bernama Edi Santoso (24), warga Kecamatan Rajeg, wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

"Jadi, saat warga menggerebek kontrakan pelaku di Kampung Kelapa Indah, Ketua RT setempat menghubungi petugas kepolisian. Pelaku langsung kami amankan," jelasnya.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya mencuri celana dalam wanita. Menurutnya, pencurian itu dilakukan untuk koleksi pribadinya. Dirinya sendiri mengaku hanya mencuri kancut yang sedang dijemur.

"Jadi pelaku mencuri celana dalam itu untuk bahan koleksi. Pelaku juga mengaku, merasa puas bisa mencuri celana dalam di tiang jemuran dan sangat puas," ungkapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 tentang Pencurian Biasa, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4969 seconds (0.1#10.140)