Ringkus Kaki Tangan Bandar Narkoba, Polisi Sita 1.241 Gram Sabu

Sabtu, 21 September 2019 - 10:58 WIB
Ringkus Kaki Tangan Bandar Narkoba, Polisi Sita 1.241 Gram Sabu
Ringkus Kaki Tangan Bandar Narkoba, Polisi Sita 1.241 Gram Sabu
A A A
JAKARTA - Polsek Menteng membongkar peredaran gelap narkoba dari bandar besar Kalimantan Barat di kawasan Menteng Tenggulun. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang kaki tangan bandar besar itu mereka adalah IS alias I, (45), MM (35), ES alias I (28), serta LS alias P (32).

"Dari tangan mereka disita 1,241 gram sabu berikut timbangan elektrik serta dua telepon genggam serta jaket," kata Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dedy Supriadi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Meski telah meringkus empat orang tersebut, Dedy mengatakan, polisi belum bisa menangkap barang haram tersebut. Tetapi, kata dia, identitas bandar asal Kalimantan Barat itu sudah diketahui.

"Bandar besarnya masih DPO dan sudah diketahui identitasnya," katanya.

Pengungkapan kasus narkoba ini, kata dia, bermula dari penggerebekan tiga orang pelaku di kawasan Menteng Tenggulun. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 0,70 gram sabu. Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap satu orang pengedar di Pademangan dengan sabu sebanyak 1.141,98 gram.

"Mereka ini sudah 4 bulan sering kontak dengan pria yang tinggal di Kalimantan. Akibat perbuatannya mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5734 seconds (0.1#10.140)
pixels