Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari, Kris Hatta Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 19 September 2019 - 14:32 WIB
Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari, Kris Hatta Ajukan Penangguhan Penahanan
Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari, Kris Hatta Ajukan Penangguhan Penahanan
A A A
JAKARTA - Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Artis Kris Hatta bakal mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan. Tak hanya itu, kuasa hukum Kris Hatta juga akan meminta perlindungan hukum kesejumlah lembaga karena dinilai diperlakukan tidak adil.

Menanggapi itu, Kuasa hukum Kris Hatta, Denny Lubis mengatakan, pihaknya bakal melakukan dua hal terkait pelimpahan tahap dua kasus kliennya itu. Pertama, pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan.

"Pertama kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan yah," ujarnya pada wartawan, Kamis (19/9/2019).

Kedua, tambahnya, pihaknya bakal mengirim surat ke sejumlah lembaga yang ditujukan ke Kapolri guna memohon perlindungan hukum atas kliennya itu. Pasalnya, kliennya sudah melakukan upaya perdamaian, tapi polisi masih saja melakukan pelimpahan tahap dua kasusnya itu.

"Sehingga kami memandang perlu memohon perlindunhan hukum atas klien kami ini. Kita akan menyampaikan surat ke Kapolri terkait mohon perlindungan hukum status klien kami," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4529 seconds (0.1#10.140)