Pandemi Corona, KSPSI DKI Peringati May Day dengan Gerakan Sosial

Sabtu, 02 Mei 2020 - 04:03 WIB
loading...
Pandemi Corona, KSPSI DKI Peringati May Day dengan Gerakan Sosial
KSPSI DKI Jakarta memperingati hari buruh dengan cara penyemprotan disinfektan di Duren Sawit, Jaktim. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day tahun ini sangat berbeda dengan peringatan tahun-tahun sebelumnya. Masa pandemi Covid-19 saat ini, peringatan may day diisi dengan kegiatan sosial.

Seperti yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN DKI yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). Untuk May Day tahun ini anggota KSPSI AGN diintruksikan melakukan kegiatan sosial untuk masyarakat dan buruh yang terkena dampak Corona Virus Disease (Covid 19). Di antaranya yaitu, pembagian handsanitizer, masker dan penyemprotan disinfektan.

Salah satu wilayah yang dilakukan penyemprotan disinfektan oleh KSPSI AGN adalah di Duren Sawit, Jakarta Timur. Ketua KSPSI AGN DKI Jakarta William Yani mengatakan, kegiatan bakti sosial ini sebelumnya sudah dilakukan juga dibeberapa wilayah DKI Jakarta, dan bertepatan dengan Hari Buruh, pihaknya kembali melakukan penyemprotan disinfektan yang kebetulan juga atas permintaan langsung dari Ketua RW.06, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Pasti.

Dalam kegiatan ini pun, tim didampingi langsung oleh Ketua RW 06 dan perwakilan beberapa pengurus RT setempat untuk berkeliling kerumah warga diantaranya di lingkungan RT07, 08 dan RT 09.

"Beliau mengucapkan terima kasih atas partisipasinya kepada para tim MPBI pada kegiatan bakti sosial ini, dan berharap Covid-19 bisa segera hilang. Sehingga kita semua bisa bersilaturahim pada saat Hari Raya Idul Fitri nanti," kata William Yani melalui siaran tertulisnya, Jumat 1 Mei 2020.

Adapun untuk aksi lainnya adalah memanfaatkan media sosial untuk menyuarakan perjuangan buruh Indonesia yang saat ini sedang mengalami permasalahan sangat besar. Yani menjelaskan, saat ini banyak buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), upah yang tidak dibayarkan dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang kemungkinan akan bermasalah karena banyak perusahaan yang melakukan upaya penangguhan, pembayaran secara dicicil dan sebagainya.

Melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.4/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Jelas disampaikan bahwa bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja atau buruhnya tidak masuk kerja. Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja atau buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

"Hal ini sering jadi persoalan karena sering kali diabaikan oleh pengusaha. Pengusaha menetapkan kebijakan secara sepihak. Kami berharap pemerintah mengawasi kebijakan itu," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)